Whistle Blowing System (WBS) / DUMAS
Layanan Whistle Blowing System KPU Kota Sukabumi
Whistle Blowing System adalah sarana yang disediakan oleh KPU Kota Sukabumi bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU Kota Sukabumi.
Sebagai whistle blower Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kota Sukabumi akan merahasiakan identitas diri Anda dan KPU Kota Sukabumi menghargai informasi yang Anda laporkan.
Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.
A. UNSUR PENGADUAN:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
1. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
2. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
3. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
5. How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
B. BENTUK MATERI YANG DILAPORKAN
1. Pelanggaran Disiplin Pegawai;
2. Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/penganiayaan;
3. Perilaku amoral/perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual;
4. Korupsi;
5. Pengadaan barang dan jasa;
6. Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen;
7. Narkoba;
8. Pelayanan Publik.
Untuk meyampaikan pengaduan dapat mengakses tautan berikut ini.