Opini

151

Pendekatan Paling Relevan dalam Menjelaskan Stres Karyawan saat Perubahan Organisasi

Oleh : Nenda Suhanda (Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi) Di antara pendekatan homeostatis/medis, penilaian kognitif, person–environment fit, dan psikoanalitik, pendekatan penilaian kognitif (cognitive appraisal) merupakan yang paling relevan untuk menjelaskan stres karyawan dalam konteks perubahan organisasi. Pendekatan ini, yang dipelopori oleh Lazarus dan Folkman, menekankan bahwa stres tidak semata-mata berasal dari stimulus perubahan itu sendiri, melainkan dari bagaimana individu menilai (appraise) perubahan tersebut—apakah dipersepsikan sebagai ancaman, tantangan, atau peluang. Dalam perubahan organisasi (misalnya restrukturisasi, digitalisasi, atau perubahan budaya kerja), karyawan dengan kondisi objektif yang sama dapat mengalami tingkat stres yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa faktor subjektif—seperti persepsi terhadap kontrol, keadilan, kompetensi diri, dan dukungan organisasi—lebih menentukan munculnya stres dibandingkan faktor fisiologis (pendekatan medis), ketidaksesuaian statis antara individu dan lingkungan (person–environment fit), atau konflik bawah sadar masa lalu (psikoanalitik). Dengan demikian, pendekatan penilaian kognitif paling mampu menjelaskan variasi respons stres karyawan selama proses perubahan organisasi. Stres dalam organisasi tidak selalu bersifat negatif. Konsep eustress dan distress membantu membedakan dampak stres terhadap kinerja dan kesejahteraan karyawan. Eustress merupakan stres positif yang mendorong motivasi, fokus, dan pembelajaran, sedangkan distress adalah stres negatif yang memicu kecemasan, kelelahan, dan penurunan kinerja. Hubungan antara stres dan kinerja dijelaskan secara sistematis oleh Hukum Yerkes– Dodson, yang menyatakan bahwa kinerja optimal dicapai pada tingkat stres moderat. Stres yang terlalu rendah menyebabkan apati dan resistensi pasif terhadap perubahan, sementara stres yang terlalu tinggi menghasilkan kelelahan emosional, penolakan aktif, dan bahkan turnover. Dalam konteks perubahan organisasi, tujuan manajemen bukanlah menghilangkan stres sepenuhnya, melainkan mengelola intensitas stres agar tetap berada pada zona optimal. Organisasi dapat memanfaatkan stres sebagai pendorong perubahan dengan menciptakan tantangan yang jelas, target yang menantang namun realistis, serta rasa urgensi yang terkontrol. Dengan demikian, stres berfungsi sebagai katalis eustress yang mempercepat adaptasi dan pembelajaran organisasi, bukan sebagai sumber distress yang merusak. Agar stres selama perubahan organisasi tidak berkembang menjadi bencana, diperlukan strategi yang terintegrasi pada level individu, tim, dan organisasi. Pertama, organisasi perlu mengelola persepsi karyawan melalui komunikasi perubahan yang transparan, konsisten, dan bermakna. Informasi yang jelas mengurangi ketidakpastian, yang merupakan sumber utama distress. Kedua, peningkatan sense of control karyawan menjadi kunci, misalnya melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan, pelatihan keterampilan baru, dan pemberian otonomi kerja. Ketiga, organisasi perlu memastikan dukungan sosial dan kepemimpinan yang empatik, di mana atasan berperan sebagai penyangga stres (stress buffer), bukan sebagai sumber tekanan tambahan. Keempat, penyesuaian tuntutan kerja dengan kapasitas karyawan (job redesign dan workload management) penting untuk menjaga keseimbangan antara tuntutan dan sumber daya. Terakhir, organisasi perlu memantau indikator stres secara berkelanjutan (absenteeism, burnout, dan turnover) agar intervensi dapat dilakukan secara dini. Stres karyawan dalam perubahan organisasi paling tepat dijelaskan melalui pendekatan penilaian kognitif karena menyoroti peran persepsi individu terhadap perubahan. Dengan memahami perbedaan antara eustress dan distress serta menerapkan prinsip Hukum Yerkes– Dodson, organisasi dapat memanfaatkan stres sebagai energi positif untuk mendorong adaptasi. Melalui komunikasi yang efektif, dukungan kepemimpinan, dan desain kerja yang seimbang, stres tidak hanya dapat dikendalikan, tetapi juga diubah menjadi kekuatan strategis bagi keberhasilan perubahan organisasi.


Selengkapnya
533

Pemilih Pemula dan Generasi Z

Oleh: Seni Soniansih (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Sukabumi) Pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang baru pertama kali memiliki hak pilih karena telah memenuhi syarat usia, yaitu genap 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin. Kelompok ini umumnya terdiri dari pelajar SMA/sederajat, mahasiswa, atau pekerja muda. Karena belum pernah memiliki pengalaman memberikan suara di TPS, mereka menjadi sasaran utama pendidikan pemilih agar tidak hanya sekadar ikut memilih, tetapi juga memahami esensi dari proses demokrasi tersebut. Di Tengah Tren Digital Di tengah derasnya arus informasi, tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan informasi resmi KPU tidak tenggelam oleh hoaks yang seringkali dikemas secara persuasif. KPU harus mampu menghadirkan klarifikasi yang cepat dan akurat agar Generasi Z tidak terjebak dalam opini yang keliru. Pendidikan politik seringkali dianggap kaku dan kurang menarik dibandingkan dengan konten hiburan yang mendominasi algoritma media sosial. Ditambah Adanya kecenderungan Generasi Z untuk bersikap kurang percaya terhadap proses politik menjadi tantangan dalam membangun kesadaran mereka. KPU perlu menciptakan narasi yang mampu meyakinkan mereka bahwa satu suara memiliki dampak nyata bagi masa depan, melalui pendekatan yang lebih inklusif dan transparan. Perubahan Pola Konsumsi Informasi Sosialisasi konvensional seperti metode ceramah sudah mulai kehilangan efektivitasnya di mata Generasi Z. Tantangannya adalah beralih ke strategi digital yang lebih interaktif, seperti diskusi melalui media sosial atau konten multimedia, guna memastikan pesan pendidikan pemilih benar-benar diterima dan dipahami. Dari beberapa tantangan yang telah disebutkan diatas tentunya ini menjadi urgensi dari program Sosialisasi Pendidikan Pemilih berkelanjutan. Sosialisasi pendidikan pemilih berkelanjutan merupakan  sebuah konsep dan program kerja strategis yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bentuk komunikasi publik yang bersifat rutin, melembaga, dan melintasi batas waktu tahapan pemilu tertentu. Secara substansi, program ini merupakan rangkaian aktivitas penyebarluasan informasi kenegaraan dan pengetahuan politik yang dilakukan secara konsisten melalui berbagai platform edukasi, mulai dari kunjungan lapangan, penggunaan media sosial, hingga pemanfaatan pusat-pusat informasi pemilu yang tersedia bagi masyarakat umum. Tujuan utama dari Pendidikan Pemilih Berkelanjutan adalah untuk membangun dan meningkatkan kualitas kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas, rasional, dan mandiri secara jangka panjang. Membangun Kemandirian Pemilih: Menciptakan masyarakat yang memiliki ketahanan kuat terhadap praktik politik uang dan pengaruh hoaks, sehingga suara yang diberikan benar-benar murni dari hati nurani. Meningkatkan Literasi Demokrasi: Memberikan pemahaman mendalam mengenai hak dan kewajiban warga negara serta fungsi lembaga negara agar masyarakat tidak hanya aktif saat pemilu, tetapi juga kritis dalam mengawal pemerintahan. Menjamin Regenerasi Pemilih: Mempersiapkan pemilih pemula dan generasi muda sejak dini agar mereka memiliki pemahaman politik yang sehat sebelum pertama kali masuk ke bilik suara. Dengan tujuan dan juga sasaran diatas tentu kpu kota sukabumi menyusun Strategi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Sukabumi dengan penyesuain Pemilih Pemula Dan Generasi Z yakni: Integrasi Kurikulum Pendidikan: Melakukan sosialisasi melalui partisipasi aktif dalam ruang aktivitas belajar siswa, khususnya melalui sinkronisasi dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Optimalisasi Fasilitas Edukasi Publik: Menyediakan serta membuka akses ruang belajar bagi masyarakat melalui Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang berlokasi di kantor KPU Kota Sukabumi serta menjalin kerja sama dengan Perpustakaan Daerah Kota Sukabumi. Pemanfaatan Media Digital: Menyelenggarakan program podcast secara rutin setiap hari Kamis dengan menghadirkan narasumber kompeten sebagai upaya mendiseminasikan informasi terkait Pemilu dan Pilkada secara komprehensif. Sosialisasi Berbasis Kemasyarakatan: Melaksanakan kegiatan jalan sehat sebagai sarana interaksi langsung dengan warga demi memastikan bahwa edukasi pemilih tetap dilaksanakan secara intensif meskipun tahapan Pemilu dan Pilkada telah usai. Penguatan Kapasitas Internal: Menyelenggarakan program peningkatan kompetensi bagi sumber daya manusia di lingkungan KPU Kota Sukabumi melalui kegiatan diskusi rutin bertajuk Monday of Sharing. Sinergi LembagaPendidikan: Menjalin kolaborasi dengan pihak sekolah dalam rangka penguatan nilai-nilai demokrasi KPU Kota Sukabumi menjalankan strategi pendidikan pemilih yang komprehensif dengan memadukan pendekatan digital dan konvensional untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya Generasi Z. Melalui inovasi seperti podcast mingguan, konten edukasi carousel, serta optimalisasi fasilitas publik seperti Rumah Pintar Pemilu dan Perpustakaan Daerah, KPU berupaya meruntuhkan batasan antara penyelenggara dan pemilih. Meskipun dihadapkan pada tantangan era digital seperti hoaks, apatisme politik, dan perubahan pola konsumsi informasi, KPU Kota Sukabumi tetap berkomitmen menjaga ritme sosialisasi yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pendidikan politik tidak hanya hadir saat menjelang pemungutan suara, tetapi menjadi bagian dari budaya literasi masyarakat guna menciptakan pemilih yang cerdas dan berdaulat.


Selengkapnya
849

Pemilu dan Demokrasi di Indonesia

Oleh: Seni Soniansih (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Sukabumi) Pemilu (Pemilihan Umum) adalah instrumen utama demokrasi yang menjadi sarana bagi rakyat untuk menyalurkan kedaulatannya memilih pemimpin dan wakil, memastikan pemerintahan yang sah dan representatif, berdasarkan asas LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Pemilu mencerminkan dinamika sosial dan politik, menjadi mekanisme pembentukan perwakilan politik yang mengimplementasikan prinsip "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat", serta menjamin partisipasi warga negara dalam menentukan arah bangsa.  Demokrasi di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang berlandaskan kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, diwujudkan melalui prinsip "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat," dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila seperti musyawarah mufakat, gotong royong, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara, dengan sejarah yang mencakup periode Parlementer, Terpimpin, Orde Baru, hingga Reformasi yang lebih terbuka dan partisipatif, meskipun masih menghadapi tantangan seperti intoleransi, politik uang, dan konsolidasi demokrasi.  Prinsip dan Landasan Pancasila: Landasan utama, mengintegrasikan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah mufakat), dan Keadilan Sosial. Kedaulatan Rakyat: Rakyat pemegang kekuasaan tertinggi, dilaksanakan melalui wakil rakyat (lembaga legislatif) dan partisipasi aktif. Keseimbangan: Menekankan keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial, berbeda dengan demokrasi liberal murni.  Sejarah Perkembangan: 1945-1959 (Demokrasi Parlementer): Sistem dengan kabinet yang bertanggung jawab pada parlemen, sering terjadi pergantian kabinet. 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin): Kekuasaan terpusat pada presiden (Soekarno), bertujuan stabilisasi namun mengekang kebebasan. 1966-1998 (Orde Baru): Demokrasi Pancasila versi Orde Baru, lebih terkendali. 1998-Sekarang (Demokrasi Reformasi): Periode pasca-Orde Baru, lebih terbuka, partisipatif, dengan kebebasan pers, partai, dan desentralisasi.  Pelaksanaan dan Tantangan, Pelaksanaan: Terlihat dalam pemilu, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, desentralisasi, dan kontrol sosial. Tantangan: Polarisasi, politik uang, korupsi, intoleransi, dan perlunya penguatan lembaga representatif dan etika berdemokrasi.  Ciri Demokrasi Indonesia; Partisipasi rakyat tidak hanya saat pemilu, tetapi juga kontrol sosial dan aspirasi publik. Penerapan nilai luhur bangsa (gotong royong, musyawarah) dalam kehidupan bernegara. Upaya mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.  Hubungan Pemilu dan Demokrasi: Perwujudan Kedaulatan Rakyat: Pemilu adalah implementasi langsung dari kedaulatan rakyat, di mana rakyat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin dan wakilnya di pemerintahan, seperti yang diamanatkan UUD 1945. Membentuk Pemerintahan Sah: Melalui pemilu, rakyat memilih wakil-wakil yang akan membentuk pemerintahan yang sah secara konstitusional dan mendapat legitimasi dari rakyat. Sarana Artikulasi Aspirasi: Pemilu menjadi media bagi rakyat untuk menyampaikan kehendak politik, kepentingan, dan aspirasi mereka secara kolektif, membentuk arah kebijakan negara. Mencerminkan Dinamika Sosial: Hasil pemilu menunjukkan perubahan sosial dan politik dalam masyarakat, serta mendorong tuntutan akan hak-hak sipil yang lebih baik, seperti kesetaraan dan perlindungan kelompok rentan. Pilar Demokrasi Konstitusional: Penyelenggaraan pemilu yang berintegritas oleh lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan MK menjadi pilar penting agar demokrasi konstitusional tetap tegak, memastikan proses yang adil dan prosedural berjalan baik.  Asas dan Kualitas Demokrasi: LUBER JURDIL: Pelaksanaan pemilu harus berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Tanpa asas ini, pemilu tidak dapat disebut sebagai proses demokratis yang utuh. Kualitas Pemilu: Pemilu yang berkualitas tidak hanya soal teknis, tetapi juga komitmen untuk menghadirkan kompetisi yang beradab, menjamin keadilan, dan menghasilkan pemerintahan yang benar-benar menyejahterakan rakyat, bukan sekadar simbol demokrasi.  Secara esensial, pemilu adalah jantung dari sistem demokrasi modern, sebuah mekanisme vital untuk memastikan kekuasaan berasal dari rakyat dan dilaksanakan untuk kepentingan rakyat. Pemilu dan demokrasi adalah kesatuan yang tak terpisahkan karena pemilu adalah instrumen utama untuk mewujudkan dan mengukur kualitas demokrasi, memungkinkan rakyat menjalankan kedaulatannya memilih pemimpin, serta menjadi sarana legitimasi dan regenerasi kekuasaan yang demokratis, di mana pemilu yang baik harus diselenggarakan secara jujur, adil, dan partisipatif agar ide demokrasi dapat terwujud nyata. 


Selengkapnya
162

Menjaga Demokrasi, Merawat Partisipasi

Oleh: Indra Lesmana Sidik (Staf Parhubmas dan SDM KPU Kota Sukabumi) Demokrasi tidak pernah selesai hanya dengan terselenggaranya pemilu. Ia adalah proses panjang yang harus terus dijaga, dirawat, dan diperkuat. Salah satu penopang utama demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam pemilu. Tanpa partisipasi yang memadai, demokrasi berisiko menjadi sekadar prosedur formal yang kehilangan makna substantifnya. Dalam konteks Indonesia, partisipasi pemilih memiliki posisi strategis. Sebagai negara demokrasi dengan jumlah pemilih yang besar dan keragaman sosial-politik yang kompleks, tingkat kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi indikator penting legitimasi kekuasaan yang dihasilkan dari pemilu. Partisipasi sebagai Ukuran Legitimasi Demokrasi Ilmuwan politik David Easton menegaskan bahwa legitimasi merupakan syarat utama keberlangsungan sebuah sistem politik. Legitimasi itu lahir ketika masyarakat menerima dan mengakui proses serta hasil politik sebagai sesuatu yang sah. Dalam pemilu, legitimasi tersebut salah satunya tercermin dari partisipasi pemilih. Penelitian IDEA (International Institute for Democracy and Electoral Assistance) menunjukkan bahwa partisipasi pemilih yang tinggi berkorelasi positif dengan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi. Sebaliknya, partisipasi rendah sering kali beriringan dengan meningkatnya ketidakpuasan publik, apatisme politik, dan melemahnya kepercayaan terhadap pemerintah hasil pemilu. Di Indonesia, partisipasi pemilih Pemilu 2019 yang mencapai lebih dari 81 persen kerap dipandang sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran politik warga. Angka tersebut menunjukkan bahwa mayoritas rakyat masih memandang pemilu sebagai sarana penting untuk menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan publik. Tantangan Partisipasi di Era Demokrasi Elektoral Meski demikian, menjaga partisipasi bukan perkara mudah. Sejumlah penelitian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI, kini BRIN) mengungkapkan bahwa partisipasi politik masyarakat dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari tingkat pendidikan politik, kepercayaan terhadap peserta pemilu, kualitas kompetisi politik, hingga faktor administratif dan teknis penyelenggaraan pemilu. Fenomena apatisme politik, terutama di kalangan pemilih muda dan pemilih perkotaan, menjadi tantangan tersendiri. Survei CSIS menunjukkan bahwa sebagian pemilih muda menganggap pemilu belum sepenuhnya mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan mereka. Pandangan ini, jika tidak direspons dengan baik, dapat menurunkan partisipasi dalam jangka panjang. Selain itu, pemilu dengan tingkat kompetisi rendah, seperti pemilihan dengan calon tunggal, juga berpotensi menurunkan minat pemilih. Penelitian akademik dalam jurnal Electoral Studies menegaskan bahwa pilihan politik yang terbatas dapat mengurangi motivasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Merawat Partisipasi sebagai Tanggung Jawab Bersama Partisipasi pemilih tidak dapat dibebankan semata kepada penyelenggara pemilu. Ia merupakan tanggung jawab bersama antara negara, partai politik, masyarakat sipil, media, dan warga negara itu sendiri. Penyelenggara pemilu, termasuk KPU di semua tingkatan, memiliki peran strategis dalam memastikan akses pemilu yang inklusif, transparan, dan akuntabel. Pendidikan pemilih berkelanjutan menjadi kunci utama. Penelitian UNESCO dan UNDP menegaskan bahwa pendidikan demokrasi yang dilakukan secara konsisten mampu meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi warga negara, tidak hanya menjelang pemilu, tetapi juga dalam kehidupan demokrasi sehari-hari. Di tingkat lokal, pendekatan berbasis komunitas, dialog publik, serta pemanfaatan media digital menjadi instrumen penting untuk menjangkau pemilih secara lebih luas, khususnya generasi muda. Merawat partisipasi berarti memastikan setiap warga merasa suaranya bermakna dan berdampak. Penutup Menjaga demokrasi tidak cukup hanya dengan memastikan pemilu terlaksana sesuai jadwal dan aturan. Demokrasi harus dirawat melalui partisipasi yang bermakna dan berkelanjutan. Angka partisipasi pemilih bukan sekadar statistik, melainkan cerminan hidup-matinya  demokrasi itu sendiri. Selama masyarakat masih percaya bahwa suaranya memiliki arti, selama itu pula demokrasi Indonesia akan tetap berdiri kokoh. Oleh karena itu, merawat partisipasi bukan hanya agenda teknis kepemiluan, melainkan upaya kolektif untuk memastikan kedaulatan rakyat benar-benar terwujud dalam praktik demokrasi Indonesia.


Selengkapnya
153

Komunikasi Visual Sinematik: Optimalisasi Sosialisasi Pemilu bagi Generasi Z

Oleh: Andi Muyassar Alfideri Hatta (CPNS KPU Kota Sukabumi) Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) merupakan instrumen paling krusial dalam penyelenggara negara yang menganut sistem demokrasi. Eksistensi Pemilu sendiri berawal dari pemikiran filosifi yang digagas oleh John Locke dan Rousseau, yang dimana menekankan pada hak asasi, keadilan, dan kesetaraan dalam segala bidang. Dalam Demokrasi itu sendiri, nilai-nilai partisipatif dan kedaulatan yang dijunjung tinggi dan harus dijalankan oleh warga negara dan instrument negara (Bactiar,2014). Pemilu dan Pilkada adalah momentum dimana rakyat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan arah masa depan bangsa dengan memberikan mandat pada pemimpin bangsa yang akan datang. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada seringkali dihadapkan pada tantangan besar berupa rendahnya partisipasi masyarakat. Meskipun secara angka kehadiran pemilih mungkin mencukupi, secara pemahaman masih terdapat jurang yang lebar antara penggunaan hak suara dengan kualitas pemahaman politik. Fenomena apatisme politik, terutama di kalangan generasi muda, menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Sehingga dengan adanya ancaman tersebut, KPU Perlu untuk adaptasi agar materi atau sosialisasinya bisa berjalan dengan efektif. Dengan adanya perkembangan jaman yang semakin marak menggunakan Sosial Media, untuk menjangkau kalangan muda maka diperlukan adaptif terhadap Strategi yang akan digunakan. Strategi Cinematic Storytelling adalah solusi untuk menjangkau para kalangan muda maupun gen z. Strategi ini sudah digunakan oleh beberapa creator Indonesia seperti Ferry Irwandi, dan Raymond Chin. Strategi Cinematic Story Telling adalah strategi menggunakan elemen visual, audio, dan narasi untuk menciptakan emosi dan pengalaman yang mendalam bagi penonton, sehingga informasi yang "berat" terasa seperti menonton sebuah cerita pendek yang estetik. Hal ini efektif dikarenakan melihat dari views yang didapatkan oleh Ferry Irwandi maupun Raymon Chin, sangat banyak menonton dan meningkatkan kesadaran para penonton dalam hal apa yang disampaikan oleh Ferry Irwandi dan Raymon Chin. Sehingga, teknik ini diperlukan untuk menghilangkan jurang yang lebar antara penggunaan hak suara dengan kualitas pemahaman politik.


Selengkapnya
170

Orientasi Tugas dan Nilai-nilai Integritas: Menanamkan Etika Sejak Langkah Pertama

Oleh: Andika Falah Himawan (CPNS KPU Kota Sukabumi) Momen ketika seorang Ibu berjuang melahirkan anaknya ke dunia menjadi hari yang sangat menggembirakan bagi setiap orang tua. Hari yang dinanti-nanti setelah mengandung selama 9 bulan lamanya memberikan banyak pujian dan harapan bagi anaknya kelak. Bagi setiap orang tua hal penting yang harus dimiliki dan menjadi bekal bagi anaknya kelak adalah ilmu yang bermanfaat. Bagi saya, ada hal yang tidak kalah penting dari ilmu yang bermanfaat, yaitu Adab dan Etika. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya angkatan tahun 2024 membawa harapan besar, baik bagi institusi itu sendiri maupun bagi bangsa Indonesia. Sebagai pelayan masyarakat sudah sewajarnya untuk berkomitmen dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama dalam prosesi Pemilu maupun Pilkada. Di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 2 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan dengan asas LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Hal tersebut juga menjadi harapan masyarakat seluruh Indonesia untuk dapat melaksanakan pemilu yang jujur tanpa ada kecurangan. Bercermin dari hal tersebut, hal yang harus dipegang teguh bagi setiap penyelenggara pemilu terutama di lingkungan KPU adalah Integritas. Menanamkan etika sejak langkah pertama berarti membangun kesadaran bahwa setiap CPNS KPU adalah representasi institusi di mata masyarakat. Sikap, perilaku, dan keputusan yang diambil, baik dalam lingkungan kerja maupun di ruang publik, akan mencerminkan nilai-nilai kelembagaan. Oleh karena itu, etika kerja harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan, mulai dari disiplin waktu, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga kemampuan menjaga kerahasiaan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Menurut saya, integritas berarti dapat menjalankan tugas dengan jujur, penuh tanggung jawab, dan adanya transparansi. Integritas juga berarti memiliki pikiran, ucapan, dan tindakan yang konsisten dan selalu berpegang teguh pada moral dan etika. Pentingnya menjaga dan memiliki nilai integritas dalam kehidupan membuat seseorang akan mengenal tupoksi kerja serta batasan apa saja yang harus dihindari. Seseorang yang tidak memiliki nilai integritas akan berdampak buruk tidak hanya untuk dirinya tapi juga bagi instansi itu sendiri. Selain itu, pelanggaran terhadap integritas di lingkungan KPU akan berdampak pada rusaknya legitimasi pemilu dan menciptakan ketidakpercayaan publik pada institusi negara. Kita tentunya tidak ingin demokrasi Indonesia berjalan dalam ketidakpercayaan dan kecurigaan oleh masyarakat. Selain itu, integritas juga tercermin dalam komitmen untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas diri. Dinamika kepemiluan yang terus berkembang menuntut CPNS KPU untuk adaptif, terbuka terhadap perubahan, serta memiliki semangat pengabdian yang tinggi. Dengan berpegang pada nilai-nilai integritas, CPNS tidak hanya menjadi pelaksana tugas administratif, tetapi juga menjadi penjaga nilai-nilai demokrasi yang berlandaskan keadilan dan kepercayaan publik. Orientasi Tugas yang dilaksanakan bagi para CPNS di lingkungan KPU akan menjadi dasar dan pedoman dalam melaksanakan tugas nantinya. Ibarat kertas kosong yang merupakan wadah yang cocok untuk dapat menanamkan nilai-nilai integritas dalam keseharian. Oleh karena itu, bagi saya sangat penting untuk mengetahui dan menerapkan integritas dalam kehidupan kita dan menjadikan etika moral sebagai pondasi dasar yang tidak akan goyah menghadapi berbagai tantangan dan godaan. Karena, demokrasi tidak akan berdiri tegak tanpa adanya integritas.


Selengkapnya