Selamat Datang di Kawasan Pembangunan Zona Integritas | KPU Kota Sukabumi siap menerapkan WIlayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Pendekatan Paling Relevan dalam Menjelaskan Stres Karyawan saat Perubahan Organisasi

Oleh : Nenda Suhanda (Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi) Di antara pendekatan homeostatis/medis, penilaian kognitif, person–environment fit, dan psikoanalitik, pendekatan penilaian kognitif (cognitive appraisal) merupakan yang paling relevan untuk menjelaskan stres karyawan dalam konteks perubahan organisasi. Pendekatan ini, yang dipelopori oleh Lazarus dan Folkman, menekankan bahwa stres tidak semata-mata berasal dari stimulus perubahan itu sendiri, melainkan dari bagaimana individu menilai (appraise) perubahan tersebut—apakah dipersepsikan sebagai ancaman, tantangan, atau peluang. Dalam perubahan organisasi (misalnya restrukturisasi, digitalisasi, atau perubahan budaya kerja), karyawan dengan kondisi objektif yang sama dapat mengalami tingkat stres yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa faktor subjektif—seperti persepsi terhadap kontrol, keadilan, kompetensi diri, dan dukungan organisasi—lebih menentukan munculnya stres dibandingkan faktor fisiologis (pendekatan medis), ketidaksesuaian statis antara individu dan lingkungan (person–environment fit), atau konflik bawah sadar masa lalu (psikoanalitik). Dengan demikian, pendekatan penilaian kognitif paling mampu menjelaskan variasi respons stres karyawan selama proses perubahan organisasi. Stres dalam organisasi tidak selalu bersifat negatif. Konsep eustress dan distress membantu membedakan dampak stres terhadap kinerja dan kesejahteraan karyawan. Eustress merupakan stres positif yang mendorong motivasi, fokus, dan pembelajaran, sedangkan distress adalah stres negatif yang memicu kecemasan, kelelahan, dan penurunan kinerja. Hubungan antara stres dan kinerja dijelaskan secara sistematis oleh Hukum Yerkes– Dodson, yang menyatakan bahwa kinerja optimal dicapai pada tingkat stres moderat. Stres yang terlalu rendah menyebabkan apati dan resistensi pasif terhadap perubahan, sementara stres yang terlalu tinggi menghasilkan kelelahan emosional, penolakan aktif, dan bahkan turnover. Dalam konteks perubahan organisasi, tujuan manajemen bukanlah menghilangkan stres sepenuhnya, melainkan mengelola intensitas stres agar tetap berada pada zona optimal. Organisasi dapat memanfaatkan stres sebagai pendorong perubahan dengan menciptakan tantangan yang jelas, target yang menantang namun realistis, serta rasa urgensi yang terkontrol. Dengan demikian, stres berfungsi sebagai katalis eustress yang mempercepat adaptasi dan pembelajaran organisasi, bukan sebagai sumber distress yang merusak. Agar stres selama perubahan organisasi tidak berkembang menjadi bencana, diperlukan strategi yang terintegrasi pada level individu, tim, dan organisasi. Pertama, organisasi perlu mengelola persepsi karyawan melalui komunikasi perubahan yang transparan, konsisten, dan bermakna. Informasi yang jelas mengurangi ketidakpastian, yang merupakan sumber utama distress. Kedua, peningkatan sense of control karyawan menjadi kunci, misalnya melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan, pelatihan keterampilan baru, dan pemberian otonomi kerja. Ketiga, organisasi perlu memastikan dukungan sosial dan kepemimpinan yang empatik, di mana atasan berperan sebagai penyangga stres (stress buffer), bukan sebagai sumber tekanan tambahan. Keempat, penyesuaian tuntutan kerja dengan kapasitas karyawan (job redesign dan workload management) penting untuk menjaga keseimbangan antara tuntutan dan sumber daya. Terakhir, organisasi perlu memantau indikator stres secara berkelanjutan (absenteeism, burnout, dan turnover) agar intervensi dapat dilakukan secara dini. Stres karyawan dalam perubahan organisasi paling tepat dijelaskan melalui pendekatan penilaian kognitif karena menyoroti peran persepsi individu terhadap perubahan. Dengan memahami perbedaan antara eustress dan distress serta menerapkan prinsip Hukum Yerkes– Dodson, organisasi dapat memanfaatkan stres sebagai energi positif untuk mendorong adaptasi. Melalui komunikasi yang efektif, dukungan kepemimpinan, dan desain kerja yang seimbang, stres tidak hanya dapat dikendalikan, tetapi juga diubah menjadi kekuatan strategis bagi keberhasilan perubahan organisasi.

Menjaga Demokrasi, Merawat Partisipasi

Oleh: Indra Lesmana Sidik (Staf Parhubmas dan SDM KPU Kota Sukabumi) Demokrasi tidak pernah selesai hanya dengan terselenggaranya pemilu. Ia adalah proses panjang yang harus terus dijaga, dirawat, dan diperkuat. Salah satu penopang utama demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam pemilu. Tanpa partisipasi yang memadai, demokrasi berisiko menjadi sekadar prosedur formal yang kehilangan makna substantifnya. Dalam konteks Indonesia, partisipasi pemilih memiliki posisi strategis. Sebagai negara demokrasi dengan jumlah pemilih yang besar dan keragaman sosial-politik yang kompleks, tingkat kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi indikator penting legitimasi kekuasaan yang dihasilkan dari pemilu. Partisipasi sebagai Ukuran Legitimasi Demokrasi Ilmuwan politik David Easton menegaskan bahwa legitimasi merupakan syarat utama keberlangsungan sebuah sistem politik. Legitimasi itu lahir ketika masyarakat menerima dan mengakui proses serta hasil politik sebagai sesuatu yang sah. Dalam pemilu, legitimasi tersebut salah satunya tercermin dari partisipasi pemilih. Penelitian IDEA (International Institute for Democracy and Electoral Assistance) menunjukkan bahwa partisipasi pemilih yang tinggi berkorelasi positif dengan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi. Sebaliknya, partisipasi rendah sering kali beriringan dengan meningkatnya ketidakpuasan publik, apatisme politik, dan melemahnya kepercayaan terhadap pemerintah hasil pemilu. Di Indonesia, partisipasi pemilih Pemilu 2019 yang mencapai lebih dari 81 persen kerap dipandang sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran politik warga. Angka tersebut menunjukkan bahwa mayoritas rakyat masih memandang pemilu sebagai sarana penting untuk menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan publik. Tantangan Partisipasi di Era Demokrasi Elektoral Meski demikian, menjaga partisipasi bukan perkara mudah. Sejumlah penelitian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI, kini BRIN) mengungkapkan bahwa partisipasi politik masyarakat dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari tingkat pendidikan politik, kepercayaan terhadap peserta pemilu, kualitas kompetisi politik, hingga faktor administratif dan teknis penyelenggaraan pemilu. Fenomena apatisme politik, terutama di kalangan pemilih muda dan pemilih perkotaan, menjadi tantangan tersendiri. Survei CSIS menunjukkan bahwa sebagian pemilih muda menganggap pemilu belum sepenuhnya mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan mereka. Pandangan ini, jika tidak direspons dengan baik, dapat menurunkan partisipasi dalam jangka panjang. Selain itu, pemilu dengan tingkat kompetisi rendah, seperti pemilihan dengan calon tunggal, juga berpotensi menurunkan minat pemilih. Penelitian akademik dalam jurnal Electoral Studies menegaskan bahwa pilihan politik yang terbatas dapat mengurangi motivasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Merawat Partisipasi sebagai Tanggung Jawab Bersama Partisipasi pemilih tidak dapat dibebankan semata kepada penyelenggara pemilu. Ia merupakan tanggung jawab bersama antara negara, partai politik, masyarakat sipil, media, dan warga negara itu sendiri. Penyelenggara pemilu, termasuk KPU di semua tingkatan, memiliki peran strategis dalam memastikan akses pemilu yang inklusif, transparan, dan akuntabel. Pendidikan pemilih berkelanjutan menjadi kunci utama. Penelitian UNESCO dan UNDP menegaskan bahwa pendidikan demokrasi yang dilakukan secara konsisten mampu meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi warga negara, tidak hanya menjelang pemilu, tetapi juga dalam kehidupan demokrasi sehari-hari. Di tingkat lokal, pendekatan berbasis komunitas, dialog publik, serta pemanfaatan media digital menjadi instrumen penting untuk menjangkau pemilih secara lebih luas, khususnya generasi muda. Merawat partisipasi berarti memastikan setiap warga merasa suaranya bermakna dan berdampak. Penutup Menjaga demokrasi tidak cukup hanya dengan memastikan pemilu terlaksana sesuai jadwal dan aturan. Demokrasi harus dirawat melalui partisipasi yang bermakna dan berkelanjutan. Angka partisipasi pemilih bukan sekadar statistik, melainkan cerminan hidup-matinya  demokrasi itu sendiri. Selama masyarakat masih percaya bahwa suaranya memiliki arti, selama itu pula demokrasi Indonesia akan tetap berdiri kokoh. Oleh karena itu, merawat partisipasi bukan hanya agenda teknis kepemiluan, melainkan upaya kolektif untuk memastikan kedaulatan rakyat benar-benar terwujud dalam praktik demokrasi Indonesia.

Partisipasi Untuk Legitimasi Demokrasi Indonesia

Oleh: Indra Lesmana Sidik (Staf Parhubmas dan SDM KPU Kota Sukabumi) Demokrasi tidak hanya diukur oleh mekanisme pemilihan yang bebas dan adil, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat terlibat aktif dalam proses pemilihan umum. Dalam konteks Indonesia, angka partisipasi pemilih menjadi indikator fundamental legitimasi demokrasi. Partisipasi tinggi mencerminkan bahwa proses pemilu benar–benar menjadi medium kedaulatan rakyat. Sebaliknya, partisipasi rendah menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas representasi dan keberlanjutan sistem demokrasi kita. Partisipasi sebagai Pilar Legitimasi Demokrasi Partisipasi politik selalu menjadi tolak ukur perjalanan demokrasi suatu bangsa—lebih banyak warga yang menggunakan hak pilihannya berarti semakin besar keterlibatan mereka dalam menentukan arah kebijakan publik dan pemimpin bangsa. Partisipasi yang tinggi memperkuat klaim bahwa pemerintahan yang terbentuk memiliki dasar dukungan yang luas dari rakyatnya,  sehingga legitimasi politiknya menjadi kuat secara normatif maupun empiris. Data dan Tren Partisipasi di Indonesia Sejarah partisipasi pemilih di Indonesia menunjukkan dinamika yang menarik. Pada Pemilu 1955 hingga era awal Reformasi, angka partisipasi pemilih berada pada level yang relatif tinggi—puncaknya mencapai lebih dari 90 persen. Namun, sejak Pemilu 2004 tren partisipasi mulai menunjukkan penurunan signifikan, khususnya pada Pilpres dan Pileg di dekade terakhir. Data menunjukkan partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 hanya sekitar 69,58 persen, sementara pada Pemilu 2019 meningkat menjadi lebih dari 81 persen, dan pada Pemilu 2024 diperkirakan terus menunjukkan tren peningkatan melalui berbagai survei pemilih. Pada level pilkada, data Pilkada Serentak 2024 menunjukkan rata–rata partisipasi pemilih sekitar 71,18 persen, turun dibandingkan dengan Pilkada 2020 yang mencapai sekitar 76,09 persen. Penurunan semacam ini bukan hanya angka statistik; ia menggambarkan tantangan struktural dalam merangkul seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi penuh dalam demokrasi. Ancaman Partisipasi Rendah terhadap Legitimasi Partisipasi rendah tidak hanya sekadar angka; ia menghadirkan problem legitimasi yang nyata. Ketika pemimpin dipilih oleh sebagian kecil pemilih, pertanyaan muncul tentang dukungan mayoritas rakyat terhadap pemerintahan yang terbentuk. Sebuah laporan media nasional menyoroti bahwa di beberapa daerah partisipasi pemilih pilkada berada di bawah 60 persen, memunculkan kekhawatiran terhadap legitimasi pemerintahan daerah yang dihasilkan. Legitimasi, menurut teori politik klasik seperti David Easton, adalah pilar utama dalam sistem pemerintahan, termasuk pemerintahan lokal—legitimasi itu adalah pengakuan masyarakat terhadap proses serta hasilnya. Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi Beragam penelitian menunjukkan faktor yang memengaruhi partisipasi pemilih. Hambatan administratif, kurangnya kompetisi politik, serta minimnya pendidikan politik publik dapat menurunkan minat masyarakat untuk datang ke TPS. Pada kasus pemilihan dengan hanya satu calon, fenomena protest voting dan pilihan golput meningkat karena keterbatasan pilihan bagi pemilih. Hal ini menjadi sinyal bahwa sistem demokrasi perlu terus diperkuat, terutama dalam menciptakan kompetisi politik yang sehat dan pilihan yang bermakna bagi masyarakat. Selain itu, pendekatan pendidikan demokrasi yang kontinu terbukti menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan partisipasi politik. Tanpa pemahaman yang kuat tentang pentingnya pemilu dan fungsi suara warga, tantangan apatisme akan terus menghantui proses demokrasi kita. Kesimpulan: Partisipasi sebagai Refleksi Kualitas Demokrasi Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pemilu tidak hanya bebas dan adil secara prosedural, tetapi juga inklusif secara sosial. Angka partisipasi pemilih bukan sekadar statistik, tetapi cerminan legitimasi proses demokrasi kita. Untuk itu, penyelenggara pemilu, pemerintah, dan semua pemangku kepentingan harus terus berinovasi dalam memperluas akses dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Legitimasi demokrasi Indonesia akan semakin kokoh bila setiap warga negara menyadari bahwa suara mereka bukan hanya hak, tetapi juga instrumen kedaulatan yang memperkuat eksistensi demokrasi itu sendiri. Partisipasi tinggi bukan saja memperkuat legitimasi hasil pemilu, tetapi juga memperkaya kualitas demokrasi yang kita bangun bersama.

Orientasi Tugas dan Nilai-nilai Integritas: Menanamkan Etika Sejak Langkah Pertama

Oleh: Andika Falah Himawan (CPNS KPU Kota Sukabumi) Momen ketika seorang Ibu berjuang melahirkan anaknya ke dunia menjadi hari yang sangat menggembirakan bagi setiap orang tua. Hari yang dinanti-nanti setelah mengandung selama 9 bulan lamanya memberikan banyak pujian dan harapan bagi anaknya kelak. Bagi setiap orang tua hal penting yang harus dimiliki dan menjadi bekal bagi anaknya kelak adalah ilmu yang bermanfaat. Bagi saya, ada hal yang tidak kalah penting dari ilmu yang bermanfaat, yaitu Adab dan Etika. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya angkatan tahun 2024 membawa harapan besar, baik bagi institusi itu sendiri maupun bagi bangsa Indonesia. Sebagai pelayan masyarakat sudah sewajarnya untuk berkomitmen dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama dalam prosesi Pemilu maupun Pilkada. Di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 2 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan dengan asas LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Hal tersebut juga menjadi harapan masyarakat seluruh Indonesia untuk dapat melaksanakan pemilu yang jujur tanpa ada kecurangan. Bercermin dari hal tersebut, hal yang harus dipegang teguh bagi setiap penyelenggara pemilu terutama di lingkungan KPU adalah Integritas. Menanamkan etika sejak langkah pertama berarti membangun kesadaran bahwa setiap CPNS KPU adalah representasi institusi di mata masyarakat. Sikap, perilaku, dan keputusan yang diambil, baik dalam lingkungan kerja maupun di ruang publik, akan mencerminkan nilai-nilai kelembagaan. Oleh karena itu, etika kerja harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan, mulai dari disiplin waktu, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga kemampuan menjaga kerahasiaan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Menurut saya, integritas berarti dapat menjalankan tugas dengan jujur, penuh tanggung jawab, dan adanya transparansi. Integritas juga berarti memiliki pikiran, ucapan, dan tindakan yang konsisten dan selalu berpegang teguh pada moral dan etika. Pentingnya menjaga dan memiliki nilai integritas dalam kehidupan membuat seseorang akan mengenal tupoksi kerja serta batasan apa saja yang harus dihindari. Seseorang yang tidak memiliki nilai integritas akan berdampak buruk tidak hanya untuk dirinya tapi juga bagi instansi itu sendiri. Selain itu, pelanggaran terhadap integritas di lingkungan KPU akan berdampak pada rusaknya legitimasi pemilu dan menciptakan ketidakpercayaan publik pada institusi negara. Kita tentunya tidak ingin demokrasi Indonesia berjalan dalam ketidakpercayaan dan kecurigaan oleh masyarakat. Selain itu, integritas juga tercermin dalam komitmen untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas diri. Dinamika kepemiluan yang terus berkembang menuntut CPNS KPU untuk adaptif, terbuka terhadap perubahan, serta memiliki semangat pengabdian yang tinggi. Dengan berpegang pada nilai-nilai integritas, CPNS tidak hanya menjadi pelaksana tugas administratif, tetapi juga menjadi penjaga nilai-nilai demokrasi yang berlandaskan keadilan dan kepercayaan publik. Orientasi Tugas yang dilaksanakan bagi para CPNS di lingkungan KPU akan menjadi dasar dan pedoman dalam melaksanakan tugas nantinya. Ibarat kertas kosong yang merupakan wadah yang cocok untuk dapat menanamkan nilai-nilai integritas dalam keseharian. Oleh karena itu, bagi saya sangat penting untuk mengetahui dan menerapkan integritas dalam kehidupan kita dan menjadikan etika moral sebagai pondasi dasar yang tidak akan goyah menghadapi berbagai tantangan dan godaan. Karena, demokrasi tidak akan berdiri tegak tanpa adanya integritas.

Komunikasi Visual Sinematik: Optimalisasi Sosialisasi Pemilu bagi Generasi Z

Oleh: Andi Muyassar Alfideri Hatta (CPNS KPU Kota Sukabumi) Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) merupakan instrumen paling krusial dalam penyelenggara negara yang menganut sistem demokrasi. Eksistensi Pemilu sendiri berawal dari pemikiran filosifi yang digagas oleh John Locke dan Rousseau, yang dimana menekankan pada hak asasi, keadilan, dan kesetaraan dalam segala bidang. Dalam Demokrasi itu sendiri, nilai-nilai partisipatif dan kedaulatan yang dijunjung tinggi dan harus dijalankan oleh warga negara dan instrument negara (Bactiar,2014). Pemilu dan Pilkada adalah momentum dimana rakyat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan arah masa depan bangsa dengan memberikan mandat pada pemimpin bangsa yang akan datang. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada seringkali dihadapkan pada tantangan besar berupa rendahnya partisipasi masyarakat. Meskipun secara angka kehadiran pemilih mungkin mencukupi, secara pemahaman masih terdapat jurang yang lebar antara penggunaan hak suara dengan kualitas pemahaman politik. Fenomena apatisme politik, terutama di kalangan generasi muda, menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Sehingga dengan adanya ancaman tersebut, KPU Perlu untuk adaptasi agar materi atau sosialisasinya bisa berjalan dengan efektif. Dengan adanya perkembangan jaman yang semakin marak menggunakan Sosial Media, untuk menjangkau kalangan muda maka diperlukan adaptif terhadap Strategi yang akan digunakan. Strategi Cinematic Storytelling adalah solusi untuk menjangkau para kalangan muda maupun gen z. Strategi ini sudah digunakan oleh beberapa creator Indonesia seperti Ferry Irwandi, dan Raymond Chin. Strategi Cinematic Story Telling adalah strategi menggunakan elemen visual, audio, dan narasi untuk menciptakan emosi dan pengalaman yang mendalam bagi penonton, sehingga informasi yang "berat" terasa seperti menonton sebuah cerita pendek yang estetik. Hal ini efektif dikarenakan melihat dari views yang didapatkan oleh Ferry Irwandi maupun Raymon Chin, sangat banyak menonton dan meningkatkan kesadaran para penonton dalam hal apa yang disampaikan oleh Ferry Irwandi dan Raymon Chin. Sehingga, teknik ini diperlukan untuk menghilangkan jurang yang lebar antara penggunaan hak suara dengan kualitas pemahaman politik.

Publikasi