Orientasi Tugas dan Nilai-nilai Integritas: Menanamkan Etika Sejak Langkah Pertama
Oleh: Andika Falah Himawan (CPNS KPU Kota Sukabumi)
Momen ketika seorang Ibu berjuang melahirkan anaknya ke dunia menjadi hari yang sangat menggembirakan bagi setiap orang tua. Hari yang dinanti-nanti setelah mengandung selama 9 bulan lamanya memberikan banyak pujian dan harapan bagi anaknya kelak. Bagi setiap orang tua hal penting yang harus dimiliki dan menjadi bekal bagi anaknya kelak adalah ilmu yang bermanfaat. Bagi saya, ada hal yang tidak kalah penting dari ilmu yang bermanfaat, yaitu Adab dan Etika.
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya angkatan tahun 2024 membawa harapan besar, baik bagi institusi itu sendiri maupun bagi bangsa Indonesia. Sebagai pelayan masyarakat sudah sewajarnya untuk berkomitmen dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama dalam prosesi Pemilu maupun Pilkada. Di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 2 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan dengan asas LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Hal tersebut juga menjadi harapan masyarakat seluruh Indonesia untuk dapat melaksanakan pemilu yang jujur tanpa ada kecurangan. Bercermin dari hal tersebut, hal yang harus dipegang teguh bagi setiap penyelenggara pemilu terutama di lingkungan KPU adalah Integritas.
Menanamkan etika sejak langkah pertama berarti membangun kesadaran bahwa setiap CPNS KPU adalah representasi institusi di mata masyarakat. Sikap, perilaku, dan keputusan yang diambil, baik dalam lingkungan kerja maupun di ruang publik, akan mencerminkan nilai-nilai kelembagaan. Oleh karena itu, etika kerja harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan, mulai dari disiplin waktu, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga kemampuan menjaga kerahasiaan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Menurut saya, integritas berarti dapat menjalankan tugas dengan jujur, penuh tanggung jawab, dan adanya transparansi. Integritas juga berarti memiliki pikiran, ucapan, dan tindakan yang konsisten dan selalu berpegang teguh pada moral dan etika. Pentingnya menjaga dan memiliki nilai integritas dalam kehidupan membuat seseorang akan mengenal tupoksi kerja serta batasan apa saja yang harus dihindari. Seseorang yang tidak memiliki nilai integritas akan berdampak buruk tidak hanya untuk dirinya tapi juga bagi instansi itu sendiri. Selain itu, pelanggaran terhadap integritas di lingkungan KPU akan berdampak pada rusaknya legitimasi pemilu dan menciptakan ketidakpercayaan publik pada institusi negara. Kita tentunya tidak ingin demokrasi Indonesia berjalan dalam ketidakpercayaan dan kecurigaan oleh masyarakat.
Selain itu, integritas juga tercermin dalam komitmen untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas diri. Dinamika kepemiluan yang terus berkembang menuntut CPNS KPU untuk adaptif, terbuka terhadap perubahan, serta memiliki semangat pengabdian yang tinggi. Dengan berpegang pada nilai-nilai integritas, CPNS tidak hanya menjadi pelaksana tugas administratif, tetapi juga menjadi penjaga nilai-nilai demokrasi yang berlandaskan keadilan dan kepercayaan publik.
Orientasi Tugas yang dilaksanakan bagi para CPNS di lingkungan KPU akan menjadi dasar dan pedoman dalam melaksanakan tugas nantinya. Ibarat kertas kosong yang merupakan wadah yang cocok untuk dapat menanamkan nilai-nilai integritas dalam keseharian. Oleh karena itu, bagi saya sangat penting untuk mengetahui dan menerapkan integritas dalam kehidupan kita dan menjadikan etika moral sebagai pondasi dasar yang tidak akan goyah menghadapi berbagai tantangan dan godaan. Karena, demokrasi tidak akan berdiri tegak tanpa adanya integritas.