Partisipasi Untuk Legitimasi Demokrasi Indonesia
Oleh: Indra Lesmana Sidik (Staf Parhubmas dan SDM KPU Kota Sukabumi)
Demokrasi tidak hanya diukur oleh mekanisme pemilihan yang bebas dan adil, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat terlibat aktif dalam proses pemilihan umum. Dalam konteks Indonesia, angka partisipasi pemilih menjadi indikator fundamental legitimasi demokrasi. Partisipasi tinggi mencerminkan bahwa proses pemilu benar–benar menjadi medium kedaulatan rakyat. Sebaliknya, partisipasi rendah menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas representasi dan keberlanjutan sistem demokrasi kita.
Partisipasi sebagai Pilar Legitimasi Demokrasi
Partisipasi politik selalu menjadi tolak ukur perjalanan demokrasi suatu bangsa—lebih banyak warga yang menggunakan hak pilihannya berarti semakin besar keterlibatan mereka dalam menentukan arah kebijakan publik dan pemimpin bangsa. Partisipasi yang tinggi memperkuat klaim bahwa pemerintahan yang terbentuk memiliki dasar dukungan yang luas dari rakyatnya, sehingga legitimasi politiknya menjadi kuat secara normatif maupun empiris.
Data dan Tren Partisipasi di Indonesia
Sejarah partisipasi pemilih di Indonesia menunjukkan dinamika yang menarik. Pada Pemilu 1955 hingga era awal Reformasi, angka partisipasi pemilih berada pada level yang relatif tinggi—puncaknya mencapai lebih dari 90 persen. Namun, sejak Pemilu 2004 tren partisipasi mulai menunjukkan penurunan signifikan, khususnya pada Pilpres dan Pileg di dekade terakhir. Data menunjukkan partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 hanya sekitar 69,58 persen, sementara pada Pemilu 2019 meningkat menjadi lebih dari 81 persen, dan pada Pemilu 2024 diperkirakan terus menunjukkan tren peningkatan melalui berbagai survei pemilih.
Pada level pilkada, data Pilkada Serentak 2024 menunjukkan rata–rata partisipasi pemilih sekitar 71,18 persen, turun dibandingkan dengan Pilkada 2020 yang mencapai sekitar 76,09 persen. Penurunan semacam ini bukan hanya angka statistik; ia menggambarkan tantangan struktural dalam merangkul seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi penuh dalam demokrasi.
Ancaman Partisipasi Rendah terhadap Legitimasi
Partisipasi rendah tidak hanya sekadar angka; ia menghadirkan problem legitimasi yang nyata. Ketika pemimpin dipilih oleh sebagian kecil pemilih, pertanyaan muncul tentang dukungan mayoritas rakyat terhadap pemerintahan yang terbentuk. Sebuah laporan media nasional menyoroti bahwa di beberapa daerah partisipasi pemilih pilkada berada di bawah 60 persen, memunculkan kekhawatiran terhadap legitimasi pemerintahan daerah yang dihasilkan. Legitimasi, menurut teori politik klasik seperti David Easton, adalah pilar utama dalam sistem pemerintahan, termasuk pemerintahan lokal—legitimasi itu adalah pengakuan masyarakat terhadap proses serta hasilnya.
Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi
Beragam penelitian menunjukkan faktor yang memengaruhi partisipasi pemilih. Hambatan administratif, kurangnya kompetisi politik, serta minimnya pendidikan politik publik dapat menurunkan minat masyarakat untuk datang ke TPS. Pada kasus pemilihan dengan hanya satu calon, fenomena protest voting dan pilihan golput meningkat karena keterbatasan pilihan bagi pemilih. Hal ini menjadi sinyal bahwa sistem demokrasi perlu terus diperkuat, terutama dalam menciptakan kompetisi politik yang sehat dan pilihan yang bermakna bagi masyarakat.
Selain itu, pendekatan pendidikan demokrasi yang kontinu terbukti menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan partisipasi politik. Tanpa pemahaman yang kuat tentang pentingnya pemilu dan fungsi suara warga, tantangan apatisme akan terus menghantui proses demokrasi kita.
Kesimpulan: Partisipasi sebagai Refleksi Kualitas Demokrasi
Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pemilu tidak hanya bebas dan adil secara prosedural, tetapi juga inklusif secara sosial. Angka partisipasi pemilih bukan sekadar statistik, tetapi cerminan legitimasi proses demokrasi kita. Untuk itu, penyelenggara pemilu, pemerintah, dan semua pemangku kepentingan harus terus berinovasi dalam memperluas akses dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat.
Legitimasi demokrasi Indonesia akan semakin kokoh bila setiap warga negara menyadari bahwa suara mereka bukan hanya hak, tetapi juga instrumen kedaulatan yang memperkuat eksistensi demokrasi itu sendiri. Partisipasi tinggi bukan saja memperkuat legitimasi hasil pemilu, tetapi juga memperkaya kualitas demokrasi yang kita bangun bersama.