Hadapi Self Assessment Internal: KPU Kota Sukabumi Siapkan Data dan Dokumen Pendukung

Rabu 05 January 2021 - Jajaran sekretariat yang dinahkodai Basuki (Sekretaris) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi melaksanakan rapat internal. (Sukabumi)

Rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat dinas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 7/KU.03/32/2022 Perihal Self Assessment Internal Instrumen Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran. Adapun rencana pelaksanaan verifikasi akan dilakukan secara daring oleh tim Monitoring.

Tujuan dari self assessment internal ini dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 22/PMK.02/2021 tentang pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

"Dalam rangka memberikan pembuktian kinerja yang maksimal kami akan sertakan dokumen dan bukti konkret dari apa yang telah kami kerjakan". Ujar Basuki (Sekretaris)

Adapun Instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan meliputi komponen: Manajemen Perubahan, Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Penataan Tata Laksana, Akuntabilitas kinerja, Penguasaan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
*Penulis:ILS

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,010 Kali.