Menyongsong Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2024 dengan Berkaca pada Pengalaman Tahun 2019.

Sukabumi, 30/03/2022 – Pesta demokrasi telah didepan mata kita, persiapan terus dilakukan demi mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024. KPU Kota Sukabumi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu menyelenggarakan Webinar BICARA (Bincang Cerdas Demokrasi) seri 28 dengan mengusung tema: Menyongsong Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2024 dengan Berkaca pada Pengalaman Tahun 2019.

Webinar BICARA Seri 28 menghadirkan narasumber yang kompeten dalam membahas tahapan pemilu yaitu Agung Dugaswara, S.Sos. (Anggota KPU Kota Sukabumi).

Webinar dibuka dengan sambutan hangat dari Ketua KPU Kota Sukabumi Dra. Sri Utami, M.M. dan dilanjutkan dengan diskusi dengan dipimpin oleh moderator Siska Agustia, S.Psi (Anggota KPU Kota Sukabumi). Webinar kali ini dihadiri oleh internal KPU Kota Sukabumi dan Eksternal KPU Kota Sukabumi Seperti Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Bakesbangpol Kota Sukabumi, Diskominfo Kota Sukabumi, Bawaslu Kota Sukabumi, DEEP Kota Sukabumi, DPRD Kota Sukabumi, KIPP Kota Sukabumi, Partai Politik, KPU Kabupaten/Kota lain dan masyarakat umum.

Pemaparan materi oleh Agung Dugaswara, S.Sos membuka awal diskusi. beliau memaparkan materi dengan Judul “Menatap Tahapan Pemilu 2024: Retrospeksi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Sukabumi 2018”

Sebelum masuk pada pembahasan tahapan dan problematika yang dihadapi saat tahapan, beliau menjelaskan terlebih dahulu mengenai syarat pencalonan dan syarat calon. Jika kita melihat Undang-undang 7 tahun 2017, salah satu persyaratan pencalonan yaitu diajukan oleh partai politik sesuai tingkatan. Kemudian, salah satu syarat calon yang saat mulai tahapan sering menjadi sorotan utama yaitu tidak pernah pidana penjara diatas 5 tahun.
 
Diskusi mulai intens saat narasumber kami menjelaskan problematik tahapan. Mempersiapkan tahapan pemilu 2024, penting rasanya kita menilik pengalaman pemilu sebelumnya. Daftar Inventaris Masalah (DIM) tahapan perencanaan menyebutkan bahwa dalam tahapan pernah terjadi polemik mantan napi, seperti calon yang merupakan mantan terpidana korupsi yang akhirnya mengajukan sengketa dengan argumen UU NO.7 tahun 2017. Polemik selanjutnya yaitu calon masih menjadi aktif bertugas di Badan Umum Lainnya yang mengelola dana negara. dan polemik yang sering kali diabaikan pada verifikasi partai politik yaitu calon merupakan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Polemik-polemik yang telah dihadapi pada pemilu sebelumnya diharapkan menjadi pembelajaran dan dapat meminimalisir konflik di tahapan pemilu yang akan datang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,219 Kali.