
PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Sukabumi, 2 Oktober 2017 – Rapat Bimbingan Teknik Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan di Aula Hotel Maxone. Rapat tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Sukabumi beserta jajarannya dan perwakilan anggota dari setiap partai politik di Kota Sukabumi.
Yang menjadi pembahasan pada Rapat tersebut adalah tata cara dan tahap pemilu, persiapan untuk Rapat pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019 sudah ditentukan jadwalnya.
“Partai lama atau yang mengikuti pemilu di tahun 2014 melakukan persyaratan hanya sampai administrasi saja dan untuk partai baru melakukan persayaratan sampai akhir atau sampai dengan Verifikasi Faktual.” Ungkap Dedi Setiadi, S.H
Pendaftaran Partai Politik dilakukan secara sentralistik lalu menyerahkan data – data diantaranya berupa daftar nama – nama anggota ke KPU. Persyaratannya yaitu KTA (Kartu Tanda Anggota) dan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) / KTP disertai surat keterangan, setiap partai politik harus memiliki 2 anggota LO (Licensed Officer) yang fungsinya untuk melengkapi dan penghubung antara anggota partai politik & KPU.
“Semua partai politik harus mengikuti peraturan yang sudah di tentukan oleh KPU dan dihimbau untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran dan verifikasi.” tutup Bapak Hamzah, S.Ag