PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KOTA SUKABUMI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KPU Kota Sukabumi menerima masukan dantanggapan masyarakat selama 10 hari, yakni pada tanggal 19-28 Agustus 2023 dengan ketentuan sebagai berikut

  1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon;
  2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Sukabumi melalui: 
  3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Sukabumi

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,868 Kali.