
PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KOTA SUKABUMI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
KPU Kota Sukabumi menerima masukan dantanggapan masyarakat selama 10 hari, yakni pada tanggal 19-28 Agustus 2023 dengan ketentuan sebagai berikut
- Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon;
- Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Sukabumi melalui:
- Website Info Pemilu
- Kantor KPU Kota Sukabumi, Jl. Otto Iskandardinata No. 175, Nanggeleng, Citamiang, Kota Sukabumi
- Email: helpdesk.pencalonan.kpukotsi@gmail.com
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Sukabumi
Bagikan:
Dilihat 1,868 Kali.