RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUKABUMI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Nomor : 078/PL.01.3-Pu/3272/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:

  1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 29 November 2022
  2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Sukabumi atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
  3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
    1. surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau
    2. identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
  4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
    1. diantar langsung ke Kantor KPU Kota Sukabumi, Jalan Otto Iskandardinata No 175, Nangeleng, Citamiang, pada tanggal 23-29 November 2022, pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat;
    2. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan; atau
    3. disampaikan melalui email kpu.kotasukabumi@gmail.com. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya

UNDUH PENGUMUMAN

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,164 Kali.