REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE AGUSTUS

Sukabumi – Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Perihal: Perubahan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari 2021 Perihal: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021 KPU Kota Sukabumi bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kota Sukabumi, KPU Kota Sukabumi telah melaksanakan Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus Tahun 2021 tingkat Kota Sukabumi. Rapat internal tersebut menghasilkan keputusan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 237.581 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 117.757 (Seratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 119.824 (Seratus Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat) pemilih, tersebar di 7 (Tujuh) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Sukabumi Nomor: 016/PL.02.1-BA/3272/KPU-Kot/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,009 Kali.