
REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE NOVEMBER
Sukabumi – Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Perihal: Perubahan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari 2021 Perihal: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pada hari Selasa, tanggal 30 November 2021 KPU Kota Sukabumi bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kota Sukabumi, KPU Kota Sukabumi telah melaksanakan Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode November Tahun 2021 tingkat Kota Sukabumi. Rapat internal tersebut menghasilkan keputusan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 237.931 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 117.916 (Seratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Enam Belas) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 120.015 (Seratus Dua Puluh Ribu Lima Belas) pemilih, tersebar di 7 (Tujuh) Kecamatan