
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara*) untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara*) untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPK:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS*);
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS*);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
-
-
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak menjadi anggota Partai Politik;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
-
-
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas Foto Berwarna 4x6; dan
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Sukabumi sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:
- siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
- Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Sukabumi
Alamat : Jalan Otto Iskandardinatta No. 175, Nanggeleng, Citamiang Kota Sukabumi
Kontak : 0266-6243002
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
UNDUH DISINI UNTUK LEBIH LENGKAPNYA
Bagikan:
Dilihat 1,886 Kali.