SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara*) untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara*) untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPK:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS*);
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS*);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
        1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
        2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
        3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
        4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
        5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
        6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
        7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
        8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
        9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
        10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup;
  8. Pas Foto Berwarna 4x6; dan

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Sukabumi sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:

  1. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
  2. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Sukabumi

Alamat   : Jalan Otto Iskandardinatta No. 175, Nanggeleng, Citamiang Kota Sukabumi

Kontak : 0266-6243002

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

UNDUH DISINI UNTUK LEBIH LENGKAPNYA

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,886 Kali.