Zona Integritas KPU Kota Sukabumi
KPU Kota Sukabumi dengan komitmen tinggi melaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai suatu bagian dari agenda reformasi birokrasi yang diterapkan secara berkelanjutan di lingkungan penyelenggara pemilu. Komitmen tersebut menjadi suatu bentuk realisasi dari bentuk kebijakan yang ditegakkan oleh KPU Kota Sukabumi sebagai langkah konkret dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan profesional, transparan, dan akuntabel. Zona Integritas merupakan fondasi utama yang membangun budaya kerja terkait integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan pelayanan prima kepada masyarakat. Semua unsur yang ada di KPU Kota Sukabumi baik pimpinan maupun ASN KPU yang memiliki komitmen menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta memelihara independensi dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu. KPU Kota Sukabumi dalam upaya melaksanakan tahapan pembangunan Zona Integritas dilakukan dengan menyusun Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Kota Sukabumi meliputi 7 (tujuh) komponen pengungkit guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas. 7 (tujuh) komponen pembangunan Zona Integritas tersebut antara lain : 1. Manajemen Perubahan; 2. Penataan Tata Laksana; 3. Penataan Sistem Manajemen SDM; 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 5. Penguatan Pengawasan; 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; 7. Inovasi Pelayanan;
Selengkapnya