Berita Terkini

108

Rapat Koordinasi Terkait Aset Pemda Kota Sukabumi

#TemanPemilih SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Terkait Aset Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yang dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini membahas berbagai isu strategis mengenai pengelolaan dan pemanfaatan aset milik Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, salah satunya lahan yang saat ini digunakan oleh KPU Kota Sukabumi. KPU Kota Sukabumi dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Yan Permana, selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KPU Kota Sukabumi, yang didampingi oleh Agung Sakti Eryana, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi. Kehadiran KPU Kota Sukabumi merupakan bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi dan koordinasi lintas lembaga terkait pengelolaan aset daerah. Rapat koordinasi ini diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, dengan menghadirkan unsur Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta KPU Kota Sukabumi sebagai salah satu instansi pengguna aset daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi dan pemahaman yang sama antar pemangku kepentingan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi kelembagaan. #KPUMelayani #Ramahinklusi  #Akursauyunan #Profesional #Berintegritas


Selengkapnya
80

Pentingnya Memahami Uraian Tugas Bagi Sekretariat KPU

#TemanPemilih SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar Rapat Rutin Sekretariat KPU Kota Sukabumi yang membahas Uraian Tugas Sekretariat Tahun 2026, bertempat di Ruang Pertemuan KPU Kota Sukabumi, Selasa (06/01). Rapat dipimpin langsung oleh Yan Permana selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KPU Kota Sukabumi dan diikuti oleh jajaran Kepala Sub Bagian (Kasubbag) serta seluruh staf Sekretariat KPU Kota Sukabumi. Dalam arahannya, Plt. Sekretaris KPU Kota Sukabumi menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap uraian tugas masing-masing bagian sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan sekretariat pada tahun 2026. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja, koordinasi internal, serta mendukung kinerja kelembagaan KPU Kota Sukabumi secara profesional dan akuntabel. Rapat ini juga menjadi sarana evaluasi dan penyamaan persepsi antarbagian dalam rangka penguatan tata kelola administrasi, keuangan, kepegawaian, serta dukungan teknis lainnya yang menjadi tanggung jawab sekretariat. Melalui rapat rutin ini, Sekretariat KPU Kota Sukabumi diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, selaras dengan kebijakan pimpinan, serta siap mendukung seluruh tahapan dan program KPU Kota Sukabumi ke depan. #KPUMelayani #Ramahinklusi  #Akursauyunan #Profesional #Berintegritas


Selengkapnya
79

Buletin Bulanan KPU Kota Sukabumi: Edisi Desember 2025

Surawung KPU Kota Sukabumi — Edisi Desember 2025 Telah Terbit! KPU Kota Sukabumi merilis Buletin Edisi Desember 2025 yang diberi nama Surawung (Suara Rakyat Wujudkan Negara Kuat dan Berdaulat). Edisi akhir tahun ini menyajikan beragam aktivitas yang menggambarkan semangat KPU Kota Sukabumi dalam menjaga nilai-nilai demokrasi. Mulai dari kegiatan internal, kolaborasi kelembagaan dengan instansi lain, hingga keterlibatan aktif dalam kegiatan sosial.   Diharapkan dengan adanya Buletin ini dapat menambah pengetahuan dan informasi seputar demokrasi dan kepemiluan khususnya di wilayah KPU Kota Sukabumi. Mari terus mendukung demokrasi yang sehat dan berintegritas bersama KPU Kota Sukabumi. #KPUMelayani #Ramahinklusi  #Akursauyunan


Selengkapnya
134

Rapat Koordinasi Verifikasi dan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025

#TemanPemilih SUKABUMI —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Verifikasi dan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 serta Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kota Sukabumi dan diikuti oleh sejumlah perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Imam Sutrisno, Ketua KPU Kota Sukabumi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya akurasi dan keterbaruan data partai politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Ia juga menekankan perlunya sinergi antara KPU dan partai politik dalam menjaga validitas data kepemiluan secara berkelanjutan. Rapat koordinasi dipimpin oleh Dikrilah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi. Pada sesi ini dibahas secara teknis mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Sosialisasi regulasi tersebut bertujuan agar seluruh partai politik memahami ketentuan terbaru serta dapat menindaklanjutinya secara tepat dan sesuai prosedur. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Bawaslu Kota Sukabumi sebagai bentuk penguatan koordinasi dan pengawasan dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data partai politik. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Sukabumi berharap tercipta kesamaan pemahaman antara penyelenggara pemilu dan partai politik, sehingga proses administrasi kepemiluan dapat berjalan dengan tertib, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. #KPUMelayani #Ramahinklusi  #Akursauyunan #Profesional #Berintegritas


Selengkapnya
78

Zona Integritas KPU Kota Sukabumi

KPU Kota Sukabumi dengan komitmen tinggi melaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai suatu bagian dari agenda reformasi birokrasi yang diterapkan secara berkelanjutan di lingkungan penyelenggara pemilu. Komitmen tersebut menjadi suatu bentuk realisasi dari bentuk kebijakan yang ditegakkan oleh KPU Kota Sukabumi sebagai langkah konkret dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan profesional, transparan, dan akuntabel. Zona Integritas merupakan fondasi utama yang membangun budaya kerja terkait integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan pelayanan prima kepada masyarakat. Semua unsur yang ada di KPU Kota Sukabumi baik pimpinan maupun ASN KPU yang memiliki komitmen menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta memelihara independensi dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu. KPU Kota Sukabumi dalam upaya melaksanakan tahapan pembangunan Zona Integritas dilakukan dengan menyusun Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Kota Sukabumi meliputi 6 (enam) komponen pengungkit guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas. 6 (enam) komponen pembangunan Zona Integritas tersebut antara lain : 1. Manajemen Perubahan; 2. Penataan Tata Laksana; 3. Penataan Sistem Manajemen SDM; 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 5. Penguatan Pengawasan; 6.  Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik;  


Selengkapnya
71

Laporan Kinerja KPU Kota Sukabumi

Laporan Kinerja ini disusun sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Melalui laporan ini, KPU Kota Sukabumi menyampaikan berbagai capaian kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, serta upaya pengelolaan sumber daya yang telah dilakukan berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/ APBD) Laporan Kinerja KPU Kota Sukabumi Tahun 2024 [KLIK DISINI] Laporan Kinerja Sekretariat KPU Kota Sukabumi Tahun 2024 [KLIK DISINI]


Selengkapnya