Berita Terkini

1170

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Gulirkan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

  Fluktuasi partisipasi pemilih pada beberapa gelaran Pemilu baik dalam pemilihan Presiden, Kepala Daerah maupun legislatif, dipandang serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai acuan dalam menentukan program mereka untuk terus meningkatkan partisipasi pemilih. Dalam rilis pers KPU yang disampaikan oleh KPU Kota Sukabumi, fluktuasi jumlah pemilih dapat dilihat pada beberapa Pemilu seperti pada Pemilu tahun 1999 dengan partisipasi pemilih mencapai 92,6 %. Namun persentase tersebut menurun pada Pemilu tahun 2004 dikisaran 76 – 78 %. Sedangkan pada Pemilu serentak tahun 2019, angka partisipasi pemilih kembali naik dengan persentase 81,93 %. Mengatasi tantangan naik turunnya partisipasi pemilih dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, KPU menggulirkan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Program ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar terlibat dalam proses Pemilu dan Pemilihan dimulai dari desa, kelurahan, maupun kampung. Melalui program ini, KPU mengharapkan muncul kader – kader perubahan yang tidak hanya menargetkan kuantitas atau jumlah pemilih, tetapi juga menyasar pada peningkatan kualitas pemilih yang tidak mudah terjebak pada politik uang, konflik, kampanye SARA, hoaks dan kekerasan. Program ini akan dilaksanakan di 34 provinsi se – Indonesia pada 68 desa dan kelurahan sebagai proyek percontohan. Desa ataupun kelurahan yang dijadikan percontohan akan dipilih berdasarkan tiga kategori yaitu daerah dengan potensi pelanggaran Pemilu tinggi, kemudian daerah rawan konflik serta daerah dengan tingkat partisipasi pemilih yang rendah.  


Selengkapnya
1074

JALAN SEHAT “GERAKAN SADAR PEMILU DAN PILKADA”

  SUKABUMI – Minggu pagi pada tanggal 29 Oktober 2017 KPU Kota Sukabumi mengadakan jalan sehat dalam rangka “Gerakan Sadar PEMILU Tahun 2019 dan PILKADA Tahun 2018” yang berlokasi di depan Balaikota Sukabumi. Peserta jalan sehat diikuti dari berbagai kalangan seperti pemilih pemula, disabilitas, lansia, komunitas agama, dan partai politik. Jumlah keseluruhan dari peserta jalan sehat yakni kurang lebih 500 (lima ratus) orang. Acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat kota seperti Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi beserta jajarannya. Hadiah utama yang disponsori oleh BJB seperti kulkas, mesin cuci, TV 32 inch diberikan sebagai doorprize utama. Selain itu banyak juga hadiah hiburan yang diberikan kepada para peserta jalan sehat “Gerakan Sadar PEMILU Tahun 2019 dan PILKADA Tahun 2018”. Acara ditutup dengan pengeluaran kupon undian yang dimenangkan oleh salah satu peserta jalan sehat, dan diserahkan langsung oleh wakil walikota sukabumi Bapak H. Achmad Fahmi, S.Ag, M.M  


Selengkapnya
1086

EMPAT PARTAI MENYERAHKAN BERKAS KE KPU KOTA SUKABUMI

Hari Minggu tanggal 13 Oktober 2017 pukul 12.30 dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) memberikan berkas keanggotaannya, dengan jumlah anggota yang tertera pada sipol sebanyak 339. KPU Kota Sukabumi melakukan penghitungan untuk menyesuaikan data yang ada dengan berkas yang diberikan. Setelah penghitungan ternyata jumlah anggota PPP (Partai Persat uan Pembangunan) yang ada pada berkas KTA yang diberikan ada 340 dan KTP ada 341. Dari hasil tersebut PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dinyatakan belum sesuai dengan SIPOL dan berkas kami kembalikan pada pukul 13.30 untuk dilengkapi kembali. Dilanjut oleh Partai HANURA yang datang pada pukul 14.00 diiringi oleh pencak silat yang menjadi ciri khas adat sunda. Partai HANURA yang memiliki jumlah anggota yang tertera pada SIPOL sebanyak 2814, KTA dan KTP yang diberikan pun sudah sesuai dengan jumlah SIPOL. Ketika Partai HANURA memberikan berkas, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang telah melengkapi kekurangan beberapa hari lalu datang pada pukul 14.15 memberikan berkas lengkapnya. Jumlah KTA yang dihitung sebanyak 334 dan KTP sebanyak 334 juga, hasil dari penghitungan anggota PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dinyatakan sesuai dengan SIPOL. Dan yang terakhir dari Partai Keadilan Sejahtera yang menyerahkan berkas pada pukul 15.00 dengan jumlah KTA sebanyak 352 dan KTP sebanyak 352, sedangkan jumlah anggota yang tertera pada SIPOL adalah 348. Dengan ini KPU Kota Sukabumi mengembalikan kembali berkas untuk disesuaikan dengan SIPOL.


Selengkapnya
1079

PARTAI PERINDO MENYERAHKAN BERKAS CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2019

Sukabumi, 9 Oktober 2017 – Penyerahan berkas pendaftaran dan verifikasi partai politik oleh Partai Perindo tepat jam 11.15 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi di Jalan Otista no.175 kecamatan Citamiang. Partai Perindo datang diiringi dengan adat lengser dan disertai oleh sebagian anggotanya yang berjumlah kurang lebih 100 orang. License Officer Partai Perindo memasuki ruang verifikasi dan disambut hangat oleh sekretariat KPU Kota Sukabumi. Partai Perindo memberikan berkas yang meliputi KTP dan KTA dengan jumlah total 1.863 (Seribu Delapan Ratus Enam Puluh Tiga) anggota Partai Perindo Kota Sukabumi. Proses Verifikasi ini selesai pada pukul 14.15, penyerahan berkas keseluruhan tersebut disaksikan oleh Ketua KPU Kota Sukabumi yaitu Bapak Hamzah, S.Ag beserta jajarannya. Dan diterima secara langsung oleh Bapak Dedi Kurniadi, SH. MM sebagai Sekretaris KPU Kota Sukabumi.  


Selengkapnya
1081

PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Sukabumi, 2 Oktober 2017 – Rapat Bimbingan Teknik Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan di Aula Hotel Maxone. Rapat tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Sukabumi beserta jajarannya dan perwakilan anggota dari setiap partai politik di Kota Sukabumi. Yang menjadi pembahasan pada Rapat tersebut adalah tata cara dan tahap pemilu, persiapan untuk Rapat pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019 sudah ditentukan jadwalnya. “Partai lama atau yang mengikuti pemilu di tahun 2014 melakukan persyaratan hanya sampai administrasi saja dan untuk partai baru melakukan persayaratan sampai akhir atau sampai dengan Verifikasi Faktual.” Ungkap Dedi Setiadi, S.H Pendaftaran Partai Politik dilakukan secara sentralistik lalu menyerahkan data – data diantaranya berupa daftar nama – nama anggota ke KPU. Persyaratannya yaitu KTA (Kartu Tanda Anggota) dan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) / KTP disertai surat keterangan, setiap partai politik harus memiliki 2 anggota LO (Licensed Officer) yang fungsinya untuk melengkapi dan penghubung antara anggota partai politik & KPU. “Semua partai politik harus mengikuti peraturan yang sudah di tentukan oleh KPU dan dihimbau untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran dan verifikasi.” tutup Bapak Hamzah, S.Ag  


Selengkapnya
1070

PEMBEKALAN HARI PERTAMA KEPADA TENAGA PENDUKUNG

Sukabumi, 6 September 2017 – Pembekalan yang diberikan oleh Bapak Agung Dugaswara selaku Divisi Teknis di KPU Kota Sukabumi dihadiri oleh 16 Tenaga Pendukung yang baru dibentuk tiga hari lalu. Pada pembekalan pertama ini para tenaga pendukung KPU menerima materi mengenai demokrasi dan pemilu berintegritas. Ada beberapa kriteria mengenai demokrasi yang baik yaitu pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, terlepas dari sifat atau kelakuan pejabat tersebut seperti apa. “Ada istilah yang diungkapkan beberapa orang seperti, Aya cilok dikecapan, moal dicolok lamun teu aya gocapan” ucap Pak Agung. Yang berarti beberapa masyarakat sekarag tidak akan menggunakan hak suaranya jika tidak ada uang lima puluhribu. Hal itu dikembalikan lagi kepada masyarakat, apakah mereka termasuk masyarakat yang cerdas atau sebaliknya. Pemilu yang bebas dan adil dalam hal ini yaitu seluruh calon mempunyai kesempatan dan mendapatkan pelayan yang sama seperti calon yang lainnya. Ciri masyarakat yang maju itu pemilunya berkesinambungan, seperti halnya dalam pemilihan presiden yang dilakukan lima tahun sekali. Di Komisi Pemilihan Umum ini informasi harus terbuka luas, tapi tidak untuk informasi mengenai kelengkapan data diri seperti alamat atau nomor telepon yang sifatnya pribadi itu harus memiliki izin terlebih dahulu pada yang bersangkutan. Jika tidak, akan ada kosekwensi hukumnya bagi orang yang memberikan informasi tersebut. Di Indonesia mengandung dua sistem pemiliu, yaitu sistem distrik berbasis tunggal yang surat suaranya disusun berdasarkan abjad. Dan sistem proporsional dengan daftar kandidat yang dimana kursinya telah ditetapkan jumlahnya. “Dalam sebuah kampanye jangan ada yang terbujuk sebuah janji manis, karena dibalik yang manis pasti ada sesuatu yang pahit. Seperti janji akan mengurangi kebanjiran, pastinya akan ada pemukiman yang digusur sebagai tanah serapan. Janji akan membebaskan kemacetan dengan cara menaikkan pajak atau membatasi penjualan kendaraan. Nah itu yang harus dipahami masyarakat, karena tidak semua janji manis akan berakhir dengan manis” tutup bapak Agung Dugaswara.


Selengkapnya