KPU Kota Sukabumi menerima masukan dantanggapan masyarakat selama 10 hari, yakni pada tanggal 19-28 Agustus 2023 dengan ketentuan sebagai berikut
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon;
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Sukabumi melalui:
Website Info Pemilu
Kantor KPU Kota Sukabumi, Jl. Otto Iskandardinata No. 175, Nanggeleng, Citamiang, Kota Sukabumi
Email: helpdesk.pencalonan.kpukotsi@gmail.com
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Sukabumi
Selengkapnya