Kota Sukabumi, 21 Juni 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum 2024. Dalam Rapat Pleno Terbuka yang dilakukan hari ini, KPU menetapkan jumlah pemilih di Kota Sukabumi sebanyak 258.028 pemilih, yang akan berpartisipasi dalam pemilihan di 999 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rincian dari Daftar Pemilih Tetap tersebut menunjukkan bahwa jumlah pemilih Laki-laki sebanyak 128.009, sedangkan pemilih Perempuan berjumlah 130.019. Hal ini menunjukkan keseimbangan yang cukup antara partisipasi pemilih pria dan wanita dalam proses demokrasi di Kota Sukabumi.
KPU Kota Sukabumi telah melaksanakan berbagai tahapan dengan teliti dan cermat untuk menjamin akurasi Daftar Pemilih Tetap. Proses pemutakhiran data dilakukan secara seksama guna memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih di Kota Sukabumi terdaftar dengan benar.
Dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap yang akurat dan jumlah pemilih yang signifikan, proses Pemilu 2024 di Kota Sukabumi diharapkan berjalan dengan lancar dan mewakili suara warga secara adil. KPU Kota Sukabumi juga akan terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
KPU Kota Sukabumi siap melaksanakan tahapan pemilu dengan baik dan mengawal integritas serta kejujuran selama proses demokrasi berlangsung. Semua pemilih diimbau untuk memastikan mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan menggunakan hak pilih mereka saat pemilihan tiba.
Berikut Berita Acara Rekapitulasi Daftar Tetap Tingkat Kota Sukabumi Pemilihan Umum Tahun 2024
Selengkapnya