Opini

152

Komitmen CPNS KPU dalam Menjaga Demokrasi

Oleh: Andi Muyassar Alfideri Hatta (CPNS KPU Kota Sukabumi) Fenomena yang terjadi pada abad 21 adalah Globalisasi, diartikan sebagai proses yang menempatkan Masyarakat dunia dapat menjangkau satu dengan yang lain tanpa adanya Batasan jarak dan waktu. Adanya fenomena globalisasi membuat dampak yang cukup besar bagi sebuah negara salah satunya Indonesia. Salah satu dampak dari globalisasi yaitu demokrasi. Dampak nyatanya seperti Dinamika Informasi yang tidak terkendali, dan masuknya paham-paham seperti liberalisme, fasisme, dan komunisme. Adanya fenomena nyata tersebut membuat ancaman terhadap salah satu demokrasi prosedural yaitu pemilihan umum. Dalam konteks ini, Lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 1 dan 2 menjelaskan bahwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai negara Lembaga yang bersifat nasional, tetap, mandiri dalam melaksanakan pemilu dengan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan Adil.  Tentunya untuk menyelenggarakan pemilihan umum tersebut dibutuhkan nilai-nilai dasar dan komitmen khusus untuk melakukan pengabdian terhadap KPU, termasuk sebagai generasi mendatang yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang nantinya akan menjadi wajah baru untuk menjaga marwah demokrasi di Indonesia. Dengan Urgensi tersebut, Orientasi tugas adalah Solusi untuk generasi yang mendatang untuk mendapatkan nilai-nilai dasar dan komitmen khusus untuk melakukan pengabdian terhadap Lembaga KPU. Orientasi tugas dapat memberikan nilai dasar seperti integritas, tanggung jawab, Mentalitas, Loyalitas. Nilai tersebut, akan menciptakan Generasi CPNS yang unggul dan berkompeten untuk melakukan pengabdian selanjutnya demi menjaga kualitas demokrasi. Orientasi Tugas juga memberikan arahan terkait Tugas dan Fungsi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu yang berintegritas, yang dimana akan menghadapi berbagai tantangan dinamika politik dan juga tekanan elitis. Sehingga sangat diperlukan orientasi tugas sebagai awal untuk menciptakan CPNS yang unggul dan berkompeten yang memiliki prinsip sehingga tidak goyah terhadap dinamika dan juga tantangan di era globalisasi. Adanya era globalisasi yang semakin kompleks, bahwa menjaga nilai demokrasi menjadi tantangan yang sangat berat dengan berbagai dinamika dan tantangannya, sehingga diperlukan sebuah komitmen khusus calon pegawai negeri sipil KPU untuk selalu memastikan bahwa proses elektoral di Indonesia tidak keluar terhadap nilai-nilai demokrasi dan tetap berada di jalan yang benar. Dengan Orientasi tugas ini diharapkan bahwa CPNS KPU menjadi Solusi nyata untuk menghadapi tantangan demokrasi seperti ujaran kebencian yang akan mengikis citra Lembaga Penyelenggara Pemilu. Orientasi Tugas ini akan menjadi Pondasi yang kuat bagi Generasi yang akan menjadi wajah baru KPU agar tetap memiliki nilai-nilai dasar kepegawaian sehingga mampu melakukan pengabdian dan berkomitmen untuk menjaga marwah dan kualitas demokrasi di Indonesia.


Selengkapnya
262

Partisipasi Untuk Legitimasi Demokrasi Indonesia

Oleh: Indra Lesmana Sidik (Staf Parhubmas dan SDM KPU Kota Sukabumi) Demokrasi tidak hanya diukur oleh mekanisme pemilihan yang bebas dan adil, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat terlibat aktif dalam proses pemilihan umum. Dalam konteks Indonesia, angka partisipasi pemilih menjadi indikator fundamental legitimasi demokrasi. Partisipasi tinggi mencerminkan bahwa proses pemilu benar–benar menjadi medium kedaulatan rakyat. Sebaliknya, partisipasi rendah menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas representasi dan keberlanjutan sistem demokrasi kita. Partisipasi sebagai Pilar Legitimasi Demokrasi Partisipasi politik selalu menjadi tolak ukur perjalanan demokrasi suatu bangsa—lebih banyak warga yang menggunakan hak pilihannya berarti semakin besar keterlibatan mereka dalam menentukan arah kebijakan publik dan pemimpin bangsa. Partisipasi yang tinggi memperkuat klaim bahwa pemerintahan yang terbentuk memiliki dasar dukungan yang luas dari rakyatnya,  sehingga legitimasi politiknya menjadi kuat secara normatif maupun empiris. Data dan Tren Partisipasi di Indonesia Sejarah partisipasi pemilih di Indonesia menunjukkan dinamika yang menarik. Pada Pemilu 1955 hingga era awal Reformasi, angka partisipasi pemilih berada pada level yang relatif tinggi—puncaknya mencapai lebih dari 90 persen. Namun, sejak Pemilu 2004 tren partisipasi mulai menunjukkan penurunan signifikan, khususnya pada Pilpres dan Pileg di dekade terakhir. Data menunjukkan partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 hanya sekitar 69,58 persen, sementara pada Pemilu 2019 meningkat menjadi lebih dari 81 persen, dan pada Pemilu 2024 diperkirakan terus menunjukkan tren peningkatan melalui berbagai survei pemilih. Pada level pilkada, data Pilkada Serentak 2024 menunjukkan rata–rata partisipasi pemilih sekitar 71,18 persen, turun dibandingkan dengan Pilkada 2020 yang mencapai sekitar 76,09 persen. Penurunan semacam ini bukan hanya angka statistik; ia menggambarkan tantangan struktural dalam merangkul seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi penuh dalam demokrasi. Ancaman Partisipasi Rendah terhadap Legitimasi Partisipasi rendah tidak hanya sekadar angka; ia menghadirkan problem legitimasi yang nyata. Ketika pemimpin dipilih oleh sebagian kecil pemilih, pertanyaan muncul tentang dukungan mayoritas rakyat terhadap pemerintahan yang terbentuk. Sebuah laporan media nasional menyoroti bahwa di beberapa daerah partisipasi pemilih pilkada berada di bawah 60 persen, memunculkan kekhawatiran terhadap legitimasi pemerintahan daerah yang dihasilkan. Legitimasi, menurut teori politik klasik seperti David Easton, adalah pilar utama dalam sistem pemerintahan, termasuk pemerintahan lokal—legitimasi itu adalah pengakuan masyarakat terhadap proses serta hasilnya. Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi Beragam penelitian menunjukkan faktor yang memengaruhi partisipasi pemilih. Hambatan administratif, kurangnya kompetisi politik, serta minimnya pendidikan politik publik dapat menurunkan minat masyarakat untuk datang ke TPS. Pada kasus pemilihan dengan hanya satu calon, fenomena protest voting dan pilihan golput meningkat karena keterbatasan pilihan bagi pemilih. Hal ini menjadi sinyal bahwa sistem demokrasi perlu terus diperkuat, terutama dalam menciptakan kompetisi politik yang sehat dan pilihan yang bermakna bagi masyarakat. Selain itu, pendekatan pendidikan demokrasi yang kontinu terbukti menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan partisipasi politik. Tanpa pemahaman yang kuat tentang pentingnya pemilu dan fungsi suara warga, tantangan apatisme akan terus menghantui proses demokrasi kita. Kesimpulan: Partisipasi sebagai Refleksi Kualitas Demokrasi Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pemilu tidak hanya bebas dan adil secara prosedural, tetapi juga inklusif secara sosial. Angka partisipasi pemilih bukan sekadar statistik, tetapi cerminan legitimasi proses demokrasi kita. Untuk itu, penyelenggara pemilu, pemerintah, dan semua pemangku kepentingan harus terus berinovasi dalam memperluas akses dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Legitimasi demokrasi Indonesia akan semakin kokoh bila setiap warga negara menyadari bahwa suara mereka bukan hanya hak, tetapi juga instrumen kedaulatan yang memperkuat eksistensi demokrasi itu sendiri. Partisipasi tinggi bukan saja memperkuat legitimasi hasil pemilu, tetapi juga memperkaya kualitas demokrasi yang kita bangun bersama.


Selengkapnya
274

Sinergi Parhubmas dan SDM: Membangun Citra Organisasi dan Partisipasi Publik yang Optimal

Oleh: Ersya Agnesia (Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kota Sukabumi) Suksesnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan salah satunya dipengaruhi oleh kerja penyelenggara yang baik. Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), satu dari tiga penyelenggara pemilu dan pemilihan pun fokus untuk terus memastikan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara yang dimilikinya agar bekerja dengan baik dan selalu berupaya meningkatkan kapasitas jajaran melalui pelatihan maupun pembekalan. Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada lembaga seperti KPU memiliki tugas pokok melakukan analisis, penyiapan, koordinasi, dan pengelolaan kegiatan sosialisasi pemilu, pendidikan pemilih, publikasi, rekrutmen & pengembangan SDM, pembinaan etika & disiplin, serta menjalin hubungan kelembagaan dan media untuk membangun citra positif serta memastikan partisipasi masyarakat dalam Pemilu berjalan efektif. Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 yakni di Ketentuan ayat (1) dan ayat  (2)  Pasal 213. Adapun tugas Parhubmas diantaranya: Mengembangkan strategi untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat, mengidentifikasi dan membina partisipasi masyarakat serta pelaksanaan pendidikan pemilih. Hubungan Masyarakat (Humas) & Publikasi: Menyiapkan dan melaksanakan publikasi serta kehumasan, Membangun citra lembaga melalui hubungan erat dengan media, Menyiapkan dan mengelola informasi publik. Sumber Daya Manusia (SDM): Mengelola dan menyediakan SDM, termasuk rekrutmen PPK, PPS, KPPS, Melakukan pembinaan etika, evaluasi kinerja, pengembangan karier, serta pelatihan SDM, Menyiapkan urusan ketatalaksana, evaluasi, dan pelaporan SDM, Kerja Sama & Koordinasi yakni Mengkoordinasikan kerja sama antar Lembaga dan Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di bidang terkait. Oleh karena itu Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai penyelenggara kepemiluan dituntut untuk siap menghadapi kompleksitas tersebut dengan kompetensi yang cukup dalam mendukung setiap program maupun tahapan yang dijalankan. Untuk itu  pemanfaatan teknologi informasi dibidang kepemiluan harus dimanfaatkan agar sistem informasi partisipasi masyarakat dapat terukur dalam keterlibatan public, dengan demikian kita memiliki proyeksi partisipasi Masyarakat yang tinggi. Parhubmas dan SDM adalah dua pilar pendukung utama di KPU Kota Sukabumi. Keduanya harus bekerja sinergis; Parhubmas menjamin KPU terbuka dan terhubung dengan publik, sementara SDM memastikan SDM internal profesional dan kompeten. Keberhasilan pemilu sangat bergantung pada kinerja efektif kedua seksi ini dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menghadapi siklus pemilu yang dinamis.


Selengkapnya
545

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan

Oleh: Seni Soniansih (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Sukabumi) Hakikat dari pendidikan pemilih adalah membangun kesadaran kritis dan mengangkat martabat politik warganegara yang sebelumnya sebatas menjadi penonton, atau menjadi votes, yakni punya banyak pilihan dan voice yakni memiliki suara yang bermakna. Kenneth D Wollack memiliki makna pendidikan pemilih ialah Membuat warganegara memahami arti penting pemberian suara, mengerti hak pilih, mengetahui prosedur pemberian suara, dan memiliki pengetahuan untuk membuat pilihan-pilihan politik . Selaras dengan yang disampaikan Joko J. Prihatmoko bahwa makna pendidkan pemilih ialah Kegiatan pendidikan politik yang dirancang secara sadar untuk memahami hal-ihwal pemilu dan partai politik, hubungan pemilu, dan demokrasi, proses pemilu, arti dan manfaat pemilu, prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil dan demokratis, dan di pertegas melalui PKPU No. 10 Tahun 2018 pendidikan pemilih ialah Proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu. Tujuan Pendidikan Pemilih, Peningkatan Partisipasi: Partisipasi adalah keterlibatan pemilih pada keseluruhan periode siklus pemerintahan, yaitu pada periode pemilihan dan periode di luar pemilihan. Pada periode di luar pemilu, pendidikan pemilih dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam mengawal agenda, menagih janji kampanye, dan mengkritisi serta mengevaluasi pemerintaha Peningkatan Literasi Politik: Literasi politik merujuk pada seperangkat kemampuan yang dibutuhkan pemilih untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Kemampuan dalam literasi pemilih meliputi pemahaman, keterampilan, dan perilaku yang menuntun pada partisipasi yang memperkuat sistem demokrasi. Peningkatan Kerelawanan (Voluntaritas) Kerelawanan adalah partisipasi pemilih dalam proses politik yang didorong oleh suatu idealisme tertentu dengan tanpa pamrih. Ide pokoknya adalah pada kehendak individu sebagai hasil dari kesadaran untuk berpartisipasi. Mengapa Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, Pendidikan pemilih dilakukan secara berkelanjutan. berkelanjutan dalam arti pelaksanaannya meliputi periode pemilihan dan periode di luar masa pemilihan. Pendidikan pemilih tidak berhenti hanya pada masa pemilihan. Pendidikan pemilih dilakukan secara berkelanjutan atas segmen pemilih yang ada. Atas sebuah segmen pemilih, Pendidikan pemilih bukan kegiatan yang sekali dilakukan setelah itu selesai. Namun, ada aktivitas lanjutan yang dikreasi untuk membentuk sikap dan perilaku dari pemilih. Dalam berbagai kegiatan Pendidikan pemilih, materi yang disampaikan harus saling terkait/ berhubungan. Prinsip berkelanjutan ini penting karena pendidikan pemilih yang terpenggal-penggal (diskontinuitas) tidak akan efektif mencapai hasil.


Selengkapnya