Berita Terkini

1011

KPU KOTA SUKABUMI HADIRKAN PEMENANG PROYEK PERCONTOHAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Sukabumi, 28/10/2021 – Dalam rangka berbagi pengalaman terkait inovasi Proyek Percontohan (pilot project) Daftar Pemilih Berkelanjutan yang di anugrahkan kepada KPU Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU Kota Sukabumi) kembali mengadakan BICARA (Bincang Cerdas Demokrasi) seri – 10 secara daring dengan tema : Knowledge Sharing Inovasi Pemutakhiran Data Pemilih. Kegiatan tersebut menghadirkan 3 (tiga) narasumber hebat yang mendapatkan penghargaan Proyek Percontohan (pilot project) yaitu Siti Nurhayati (Kadiv. Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta), Romy Harminto (Kadiv. Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Makasar), dan Harlan Awaludin Kahar (Kadiv. Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Sukabumi). Webinar tersebut dihadiri kurang lebih 150 (orang) peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Para narasumber berbagi ilmu dan pengalaman sesuai dengan inovasi yang telah digagasnya diantaranya Romy Harminto (KPU Kota Makasar) membahas terkait Konsep Demokrasi Digitalisasi. Siti Nurhayati (KPU Kota Yogyakarta) membahas terkait Inovasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di KPU Kota Yogyakarta. Dan Harlan Awaludin Kahar (KPU Kota Sukabumi) membahas terkait Pengelolaan dan Inovasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di KPU Kota Sukabumi. Webinar diawali dengan prakata dari Sri Utami (Ketua KPU Kota Sukabumi) beliau menyampaikan bahwa pemilihan umum yang demokratis merupakan standar negara yang mengusung sistem demokrasi. “Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat membutuhkan data pemilih pemilu yang berkualitas melalui proses pendaftaran yang menghasilkan daftar pemilih yang akurat dari sebuah proses pendaftaran pemilih yang transparan dan berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Tegasnya. Turut hadir juga  Titik Nurhayati (Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat) yang sekaligus memberikan sambutan, beliau menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan ini akan menjadi suatu hal yang dinamis sehingga dapat memberikan tantangan baru bagi pengelola data untuk terus melakukan terobosan dan inovasi. “Semoga cerita dan pengalaman dari para narasumber kali ini dapat menjadi motivasi teman – teman KPU Kabupaten/Kota lainnya yang belum memaksimalkan inovasinya”. Pungkasnya.


Selengkapnya
1012

Monitoring SIDALIH dan JDIH KPU Kota Sukabumi oleh KPU Republik Indonesia

Sukabumi, 16 Oktober 2021 – Bapak Hasyim Asy’ari (Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI) didampingi Ibu Titik Nurhayati, S.Pd., M.Hum. (Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi) dan Bapak Reza Alwan Sovnidar, S.H., MH. (Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan) mengunjungi KPU Kota Sukabumi. Kunjungan tersebut terkait monitoring Sistem Data Pemilih Berkelanjutan serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kota Sukabumi. Kegiatan kunjungan diawali dengan pembahasan sistem data pemilih berkelanjutan bahwa di Kota Sukabumi pemutakhiran data pemilih semakin mudah. Jumlah daftar pemilih per Bulan September 2021 sebanyak 238.011 pemilih. Data tersebut dapat dilihat di aplikasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Untuk membantu masyarakat mengetahui bahwa datanya sudah terdaftar atau belum kedalam Daftar Pemilih, KPU Kota Sukabumi menyediakan layanan whatsapp assistan. Cukup dengan mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp, akan muncul balasan otomatis yang menyediakan menu. Pengguna layanan cukup mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini mendapatkan apresiasi baik dari Beliau. “mungkin nanti KPU Kota Sukabumi bisa membantu KPU Kabupaten Sukabumi dalam pemutakhiran daftar pemilih, karena Kabupaten Sukabumi luar biasa banyak jumlah pemilihnya” ujar Bapak Hasyim. Kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi ruangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan didampingi oleh Ibu Siska Agustia selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawan. Sebagai kebanggaan dan kehormatan bagi KPU Kota Sukabumi, foto bersama tidak terlupakan. Foto bersama Bapak Hasyim dan rekan-rekan dilaksanakan di beberapa titik, seperti ruangan JDIH, ruang PPID serta Media Center.


Selengkapnya
1022

Kunjungan KPU Kota Banjar dalam rangka Koordinasi Tata Kelola Rumah Pintar Pemilu (RPP)

Sukabumi, 14 Oktober 2021 – KPU Kota Sukabumi menerima kunjungan dari KPU Kota Banjar dalam rangka Koordinasi Tata Kelola Rumah Pintar Pemilu (RPP) untuk membantu edukasi masyarakat mengenai pentingnya demokrasi dan pemilu yang dilaksanakan melalui program RPP. RPP yang dikunjungi terdiri dari Rumah Pintar Pemilu (RPP) statis yang ada di kantor KPU Kota Sukabumi, Rumah Pintar Pemilu Keliling MOCI (Mobil Cerdas Demokrasi), dan Gerai RPP Digital KPU Kota Sukabumi di Perpustakaan Daerah Kota Sukabumi. Geri Garyadina (Komisioner KPU Kota Banjar Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) banyak menemukan karya yang sangat inovatif dari KPU Kota Sukabumi terutama inovasi yang di gagas oleh KPU Kota Sukabumi yang nantinya bisa di ambil sebagai bahan untuk pengembangan KPU Kota Banjar “Saya melihat KPU Kota Sukabumi sangat luar biasa dengan banyak nya media informasi yang dikembangkan seperti RPP Digital dan RPP keliling, banyak sekali ilmu dan pengalaman yang saya dapatkan untuk nantinya dikembangkan di KPU Kota Banjar”. Ujarnya Kunjungan KPU Kota Banjar disambut oleh jajaran Komisioner, Kasubbag dan staf KPU Kota Sukabumi. Dengan jumlah yang berkunjung dari KPU Kota Banjar sebanyak 4 orang terdiri dari Komisioner, Kasubbag dan staf serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


Selengkapnya
1029

Rapat Koordinasi Pengawasan Internal

Sukabumi, 13 Oktober 2021 – Divisi Hukum mengikuti Rapat Koordinasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring dan luring. Secara luring atau menghadiri kegiatan secara langsung dilaksanakan oleh Siska Agustia, S.Psi. selaku Komisioner Divisi Hukum, Asep Saepudin, S.H., dan Lukmanul Hakim, S.Kom. di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat. Secara daring, rapat koordinasi ini diikuti oleh Ratna Istianah, S.Si. dan Agung Dugaswara, S.Sos. selaku Anggota KPU Kota Sukabumi, Ersya Agnesia, S.Sos serta Fadhilla Aulia, S.H. selaku staff Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi di Ruang Pertemuan KPU Kota Sukabumi. Rapat koordinaasi ini dipandu oleh Reza Alwan Sovnidar, S.H., M.H. dilaksanakan dengan menyampaikan beberapa materi. Materi pertama disampaikan oleh Hasyim Asy’ari, P.hD (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI) mengenai Penyelenggaraan  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Mewujudkan Good Governance & Clean Government Di Lingkungan Kpu Se-Jawa Barat yang pada intinya seuai dengan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2021 yaitu Kegiatan pengendalian melekat dan laporan per bidang dilakukan oleh masing-masing fungsi (SDM, Keuangan, BMN, Program, Logistik, Teknis, dan Hukum). Materi kedua dengan topik Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan Internal sesuai PKPU Tata Kerja mengenai Implementasi Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Provinsi dan Lingkungan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat disampaikan oleh Nur Wakit Aliyusron selaku Inspektur Wilayah III bahwa berdasarkan PP No. 60/2008 Pasal 1 ayat (1) proses  yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP disampaikan oleh Bapak Sumirat (BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat) terdiri dari Overview Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP (New SPIP); Proses Penilaian Maturitas Penyelenggaran SPIP; dan Evaluasi atas hasil penilaian mandiri. Materi terkahir disampaikan oleh Seneng Rilanto, SE.MM.AK,CA. mengenai Mekanisme dan Implementasi Pengawasan Internal Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan serta Mekanisme Audit Keuangan dan Kinerja. Masing-masing KPU Kabupaten/Kota harus memiliki SOP dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota dengan komponen apa, siapa, kapan,n bagaimana dan seperti apa. KPU Kabupaten dan Kota diwajibkan mempelajari dan melakukan pendalaman terhadap Undang-Undang dan Peraturn Komisi Pemilihan Umum terkait terutama sebagai berikut: UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, PKPU No. 17 Tahun 2012. tentang Penyelenggaraan SPIP, Kpts KPU No. 443 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP, Surat Sekjen KPU No. 1406 Tahun 2017 tentang SPIP dan Kartu Kendali SPIP, PKPU 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPIP di KPU Provinsi, PKPU Tata Kerja, serta PKPU mengenai Naskah Dinas. Dari hal terkecil mulai dari pembuatan Kop Surat Harus diperbaiki di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
1015

RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN ANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Sukabumi, 13 Oktober 2021 – Berlandaskan Surat Undangan dari KPU Provinsi Jawa Barat Nomor : 1461/PP.01-Und/32/Prov/X/2021 Tanggal 06 Oktober 2021, KPU Kota Sukabumi yang diwakili oleh (Ketua & Sekretaris) turut serta dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara luring yang digelar di eMTe Highland Resort Jl. Raya Ciwidey, Rancabali Bandung Jawa Barat. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ilham Saputra (Ketua KPU Republik Indonesia), Ketua, beserta jajaran Anggota dan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, dan Ketua beserta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat. Adapun yang menjadi agenda bahasan rapat koordinasi dari Ketua KPU RI terdiri dari : Pembahasan Penganggaran hibah Pilkada serentak 2024; Menyarankan agar anggaran alat pelindung diri APD covid19 sebaiknya pengadaannya oleh dinas teknis di luar KPU; Memberikan informasi bahwa masih ada beberapa KPU Kabupaten/Kota kebutuhan SDM nya masih kurang; Terkait hari pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan masih dikaji bersama antara KPU dengan pemerintah; KPU RI sampai saat masih memperjuangkan uang purnabhakti untuk KPU periode 2013/2018; dan Terkait status komisioner 2018/2023 apakah diperpendek atau diperpanjaang masih dalam kajian.


Selengkapnya
1037

Peran Media dan Kehumasan dalam Mewujudkan Partisipasi Publik untuk Demokrasi yang Berintegritas

Sukabumi, 08 Oktober 2021 – Webinar BICARA (Bincang Cerdas Demokrasi) yang bertemakan “Peran Media dan Kehumasan dalam Pewujudkan Partisipasi Publik untuk Demokrasi yang Berintegritas” merupakan webinar kolaborasi antara KPU Kota Sukabumi, KPU Kabupaten Sumedang dan KPU Kabupaten Bogor. Pelaksanaan webinar dimulai pada pukul 13.00 s/d 16.00 WIB dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang. Webinar BICARA (Bincang Cerdas Demokrasi) di buka oleh Sri Utami (Ketua KPU Kota Sukabumi) dilanjutkan dengan Pemantik oleh Herry Setiawan (Anggota KPU Kabupaten Bogor) yang kemudian di isi oleh 3 (tiga) narasumber yaitu : Adi Arwan Alimin (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat), FX. Ari Agung Prastowo (Dosen PR Politik, FIKOM UNPAD), Ma’ruf Mutaqin (Pemred Monday Media Group). Dimoderatori oleh Mamay Siti (Anggota KPU Kabupaten Sumedang) dengan host Ratna Istianah (Anggota KPU Kota Sukabumi). Pemaparan materi pertama mengenai Tantangan penyelenggara dalam penyebaran informasi public dimasa pandemic, baik kepada pemilih, penyelenggara ditingkat bawah dan stakeholder terkait yang disampaikan oleh Adi Arwan Alimin. Pada intinya bahwa Humas pengelola penyebaran informasi antara individu atau organisasi dan masyarakat. Kegiatan kehumasan bersentuhan langsung dengan perubahan teknologi, maka dari itu harus melakukan peningkatan kemampuan dan kapasitas seperti pembuatan berita, foto, video, komunikasi antar lembaga, dan media informasi. Kehumasan harus merespon isu-isu terbaru, namun saat akan diimplementasikan terbentur dengan aturan. Materi selanjutnya disampaikan oleh FX. Ari Agung Prastowo yaitu mengenai Peran fungsi kehumasan dalam lembaga pemerintah dalm optimalisasi keterbukaan informasi public Public Relation Politik yang mencerdaskan masyarakat. Kemudian mengenai Efektivitas media dalam membentuk pemilih yang berkualitas Antisipasi dampak negatif media bagi penyebaran informasi disampaikan oleh Ma’ruf Mutaqin. Pada intinya seiring berkembanganya teknologi informasi di Duni yang menjadi konsumsi masyarakat sehari-hari dan tidak dapat terlepas keberadaannya sangat berperan penting dalam penyebaran informasi baik berupa kebijakan, hasil-hasil pembangunan, serta informasi lainnya kepada public baik melalui media pers, radio, televisi, terutama media sosial. Peran Media saat ini menciptakan ruang publik yang tidak terdistorsi oleh pihak-pihak berkepentingan. Begitupun dengan Komisi Pemilihan Umum diharuskan meningkatkan teknologi informasi berkaitan dengan sosialisasi kepemiluan melalui media sosial dan media lain yang sering digunakan masyarakat umum agar informasi mudah di akses.


Selengkapnya