Berita Terkini

1016

PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Sukabumi, 2 Oktober 2017 – Rapat Bimbingan Teknik Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan di Aula Hotel Maxone. Rapat tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Sukabumi beserta jajarannya dan perwakilan anggota dari setiap partai politik di Kota Sukabumi. Yang menjadi pembahasan pada Rapat tersebut adalah tata cara dan tahap pemilu, persiapan untuk Rapat pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019 sudah ditentukan jadwalnya. “Partai lama atau yang mengikuti pemilu di tahun 2014 melakukan persyaratan hanya sampai administrasi saja dan untuk partai baru melakukan persayaratan sampai akhir atau sampai dengan Verifikasi Faktual.” Ungkap Dedi Setiadi, S.H Pendaftaran Partai Politik dilakukan secara sentralistik lalu menyerahkan data – data diantaranya berupa daftar nama – nama anggota ke KPU. Persyaratannya yaitu KTA (Kartu Tanda Anggota) dan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) / KTP disertai surat keterangan, setiap partai politik harus memiliki 2 anggota LO (Licensed Officer) yang fungsinya untuk melengkapi dan penghubung antara anggota partai politik & KPU. “Semua partai politik harus mengikuti peraturan yang sudah di tentukan oleh KPU dan dihimbau untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran dan verifikasi.” tutup Bapak Hamzah, S.Ag  


Selengkapnya
1000

PEMBEKALAN HARI PERTAMA KEPADA TENAGA PENDUKUNG

Sukabumi, 6 September 2017 – Pembekalan yang diberikan oleh Bapak Agung Dugaswara selaku Divisi Teknis di KPU Kota Sukabumi dihadiri oleh 16 Tenaga Pendukung yang baru dibentuk tiga hari lalu. Pada pembekalan pertama ini para tenaga pendukung KPU menerima materi mengenai demokrasi dan pemilu berintegritas. Ada beberapa kriteria mengenai demokrasi yang baik yaitu pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, terlepas dari sifat atau kelakuan pejabat tersebut seperti apa. “Ada istilah yang diungkapkan beberapa orang seperti, Aya cilok dikecapan, moal dicolok lamun teu aya gocapan” ucap Pak Agung. Yang berarti beberapa masyarakat sekarag tidak akan menggunakan hak suaranya jika tidak ada uang lima puluhribu. Hal itu dikembalikan lagi kepada masyarakat, apakah mereka termasuk masyarakat yang cerdas atau sebaliknya. Pemilu yang bebas dan adil dalam hal ini yaitu seluruh calon mempunyai kesempatan dan mendapatkan pelayan yang sama seperti calon yang lainnya. Ciri masyarakat yang maju itu pemilunya berkesinambungan, seperti halnya dalam pemilihan presiden yang dilakukan lima tahun sekali. Di Komisi Pemilihan Umum ini informasi harus terbuka luas, tapi tidak untuk informasi mengenai kelengkapan data diri seperti alamat atau nomor telepon yang sifatnya pribadi itu harus memiliki izin terlebih dahulu pada yang bersangkutan. Jika tidak, akan ada kosekwensi hukumnya bagi orang yang memberikan informasi tersebut. Di Indonesia mengandung dua sistem pemiliu, yaitu sistem distrik berbasis tunggal yang surat suaranya disusun berdasarkan abjad. Dan sistem proporsional dengan daftar kandidat yang dimana kursinya telah ditetapkan jumlahnya. “Dalam sebuah kampanye jangan ada yang terbujuk sebuah janji manis, karena dibalik yang manis pasti ada sesuatu yang pahit. Seperti janji akan mengurangi kebanjiran, pastinya akan ada pemukiman yang digusur sebagai tanah serapan. Janji akan membebaskan kemacetan dengan cara menaikkan pajak atau membatasi penjualan kendaraan. Nah itu yang harus dipahami masyarakat, karena tidak semua janji manis akan berakhir dengan manis” tutup bapak Agung Dugaswara.


Selengkapnya