Pengumuman/SE

1292

PENETAPAN HASIL SELEKSI WAWANCARA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Sukabumi Nomor: 090/PP.04.1-BA/3272/2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut : KPU Kota Sukabumi telah melaksanakan tahapan seleksi wawancara pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2022; KPU Kota Sukabumi menetapkan hasil Seleksi Wawancara pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Untuk penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 akan disampaikan tanggal 16 Desember 2022 Nama-Nama Peserta yang LULUS Seleksi Wawancara (Terlampir) Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. DOWNLOAD PENGUMUMAN


Selengkapnya
1517

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 081/PP.04.1-BA/3272/2022 Tanggal 7 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut : KPU Kota Sukabumi telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 6 Desember 2022; KPU Kota Sukabumi menetapkan hasil seleksi tertulis pembentukan Panitian Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan hal tersebut di atas, KPU Kota Sukabumi mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Lulus tahap seleksi tertulis untuk hadir mengikuti tahapan seleksi wawancara pada : Hari, Tanggal  :  11 - 13 Desember 2022 Pukul  :  08.00 WIB s.d Selesai Tempat  :  Gedung Pertemuan Kecap Gan (samping Puskesmas Gedongpanjang) Jalan Didi Sukardi No. 246 Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Pakaian  :  Bebas Rapih   Nama-Nama Peserta yang LULUS Seleksi Tertulis (Terlampir) Pembagian Jadwal Wawancara Akan di Informasikan Kembali Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi wawancara dengan ketentuan : Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 Menit (tiga puluh) menit sesuai jadwal ujian KPU Kota Sukabumi menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang lulus seleksi tes tertulis secara tertulis dan diserahkan langsung ke kantor KPU Kota Sukabumi disertai identitas diri, tanggapan di mulai sejak tanggal 2 Desember s.d 10 Desember 2022. Formulir tanggapan dapat di unduh melalui link berikut: https://s.id/tanggapan2022  Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. DOWNLOAD PENGUMUMAN  


Selengkapnya
1877

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON PPK PEMILU 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Sukabumi Nomor: 080/PP.04.1/3272/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kota Sukabumi telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November sampai dengan 1 Desember 2022; KPU Kota Sukabumi menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Kota Sukabumi mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: Hari  :  Selasa Tanggal  :  06 Desember 2022 Pukul  :  08.00 WIB s.d. Selesai Tempat  :  SMK NEGERI 2 KOTA SUKABUMI (Jl. Pelabuhan II No.1, RT.1/RW.6, Cikondang, Kec. Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43141) Pakaian  :  Bebas Rapih Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK yang diperoleh dari SIAKBA; Membawa Alat Tulis Sendiri; Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. DOWNLOAD PENGUMUMAN


Selengkapnya
1187

RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUKABUMI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Nomor : 078/PL.01.3-Pu/3272/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 29 November 2022 Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Sukabumi atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: diantar langsung ke Kantor KPU Kota Sukabumi, Jalan Otto Iskandardinata No 175, Nangeleng, Citamiang, pada tanggal 23-29 November 2022, pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat; disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan; atau disampaikan melalui email kpu.kotasukabumi@gmail.com. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya UNDUH PENGUMUMAN


Selengkapnya
1908

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara*) untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara*) untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota PPK: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS*); mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS*); Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; Pas Foto Berwarna 4x6; dan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Sukabumi sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Sukabumi Alamat   : Jalan Otto Iskandardinatta No. 175, Nanggeleng, Citamiang Kota Sukabumi Kontak : 0266-6243002 Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. UNDUH DISINI UNTUK LEBIH LENGKAPNYA


Selengkapnya
1076

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Triwulan III Periode Bulan September

Sukabumi, 28 Juni 2022 – Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Gelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Triwulan 2 Periode Bulan Juni bertempat di Hotel Balcony Sukabumi. Rapat dibuka oleh Sri Utami (ketua), dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Kegiatan DPB ini merupakan amanat Undang – undang No 7 tahun 2017 pasal 204 ayat (1) “bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan”. Lanjut Sri Utami (Ketua) Sebagai penyelenggara pemilu maupun sebagai stakeholder atau partai politik perlu berkepentingan untuk melibatkan diri dalam proses pemutakhiran daftar pemilih ini. Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dilanjutkan dengan dipimpin langsung oleh Harlan Awaludin Kahar (Komisioner) yang merupakan leading sektor kegiatan tersebut. Hadir pula Ratna Istianah (Komisioner), Siska Agustia (Komisioner) dan Agung Dugaswara (Komisioner) secara daring yang juga merupakan pimpinan rapat. Selaian itu dihadiri pula oleh para tamu undangan diantaranya Bawaslu Kota Sukabumi, Disdukcapil, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607, Lapas Kelas 2 B, Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Sukabumi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Pengadilan Negeri, Badan Pusat Statistika, Perwakilan dari setiap Kantor Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Sukabumi, dan Perwakilan Partai Politik. Banyak sekali masukan dan apresiasi yang diterima oleh KPU Kota Sukabumi dari tamu undangan yang hadir khususnya untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dimana hal tersebut menjadi acuan guna meningkatkan setiap program KPU Kota Sukabumi terutama terkait daftar pemilih. Adapun hasil dari rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Triwulan III Periode September Pemilih di Kota Sukabumi berjumlah 241.285 terdiri dari pemilih laki-laki 119.577 dan pemilih perempuan 121.708. #KPUKotaSukabumi #KPUMelayani #Ramahinklusi #PemiluSerentak2024 #Pemilu2024Siap


Selengkapnya